Portalnusa.id – Dalam upaya memperkuat semangat nasionalisme di tengah pesatnya arus globalisasi dan teknologi informasi, kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI digelar dengan khidmat di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Acara ini dihadiri langsung oleh Anggota DPR/MPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Dr. Ir. H. Herman Khaeron, M.Si.
Kehadiran tokoh nasional asal Cirebon ini disambut antusias oleh warga dan kader yang memadati lokasi acara.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon yang juga sebagai Sekretaris Demokrat Jawa Barat Muhammad Handarujati dalam sambutan pembukaannya, menekankan pentingnya wawasan kebangsaan sebagai fondasi bagi setiap warga negara Indonesia untuk menghadapi tantangan zaman.
“Harapan kita tentunya dengan Empat Pilar kebangsaan ini bisa menambah wawasan kebangsaan kita sebagai warga negara Indonesia yang baik di tengah era globalisasi,” ujarnya.
Selain sebagai ajang edukasi politik, momen ini juga menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat setempat. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, posisi Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat dijabat oleh putra daerah asli Cirebon dan perwakilan dari Pulau Jawa.
“Ini tentunya kebanggaan kita bersama dalam rangka meninggikan posisi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Indramayu,” tambah Andru saat memberikan apresiasi kepada Herman Khaeron.
Sementara itu, Anggota DPR/MPR RI Herman Khaeron mengajak para peserta untuk menoleh ke belakang, mengingat masa-masa sulit saat Indonesia berada di bawah bayang-bayang penjajahan. Selama 350 tahun masa kolonial Belanda dan 3,5 tahun pendudukan Jepang, kekayaan alam Indonesia dikeruk habis demi kepentingan negara penjajah, menyisakan penderitaan mendalam bagi rakyat.
Berbeda dengan beberapa negara tetangga seperti Malaysia atau India yang merupakan bekas jajahan Inggris dan tergabung dalam Commonwealth, Indonesia meraih kemerdekaannya melalui darah dan air mata, tanpa adanya “tanda jasa” atau pemberian cuma-cuma dari penjajah.
Herman menegaskan bahwa kemerdekaan yang dinikmati saat ini memberikan kebebasan bagi warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, kebebasan tersebut harus tetap berpijak pada nilai-nilai luhur bangsa, terutama Pancasila.
Pada kesempatan itu, Herman menekankan pentingnya memahami empat pilar kebangsaan sebagai landasan filosofis dan konstitusional negara.
“Pancasila ditegaskan sebagai ringkasan dari norma-norma serta nilai perjuangan bangsa yang menjadi pedoman hidup bermasyarakat,”katanya.
Herman juga menyoroti nilai toleransi yang melekat dalam sejarah perumusan Pancasila. Ia mengingatkan kembali momen bersejarah ketika sila pertama, yang awalnya berlandaskan ajaran Islam sebagaimana tercantum dalam Piagam Jakarta, disepakati untuk diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” demi menjaga keutuhan dan toleransi antarumat beragama di Indonesia.
Berdasarkan pembukaan UUD 1945, Indonesia berkomitmen sebagai negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Komitmen ini diwujudkan melalui kebijakan politik luar negeri bebas aktif, yang mencakup, Peran Aktif di Dunia Internasional, Indonesia terus berupaya menjaga perdamaian dunia, termasuk dukungan terhadap perdamaian di Gaza.
“Sebagai negara dengan sejarah penjajahan yang panjang, Indonesia secara tegas menentang segala bentuk kolonialisme, termasuk sikap terhadap zionisme di tanah Palestina,”tegasnya.
Prinsip Persahabatan: Mengutip filosofi Presiden Prabowo, ditegaskan prinsip “Satu lawan terlalu banyak, seribu kawan terlalu sedikit” sebagai landasan hubungan internasional.
Selain Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 diposisikan sebagai hukum tertinggi (konstitusi) yang mengatur seluruh tata kelola negara. UUD 1945 mengatur berbagai aspek krusial, mulai dari: Bentuk negara dan simbol-simbol nasional (bendera dan bahasa).
Kebebasan berserikat dan berkumpul.Mekanisme demokrasi seperti Pilkada dan Pilpres. Kesejahteraan sosial, termasuk pengelolaan ekonomi dan perlindungan fakir miskin.
Hero juga menjelaskan peran Mahkamah Konstitusi (MK), yang dibentuk pada Amandemen Keempat, untuk menguji seluruh peraturan di bawah UUD agar tetap selaras dengan jalur yang telah ditetapkan dalam konstitusi.



































Discussion about this post