Portalnusa.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Cabang Cirebon resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perampasan kendaraan ke Kapolresta Cirebon, Kamis (19/2/2026).
Laporan ini dipicu oleh modus operandi baru bernama “Penumpang Misterius” yang diduga dilakukan oleh oknum eksekutor mitra Adira Finance.
Kronologi Penjebakan
Kasus yang menimpa konsumen berinisial DS ini bermula pada 5 Februari 2026.
Kendaraan operasional jenis Daihatsu Sigra (E 1343 WK) diduga diambil melalui skenario penjebakan yang sangat terencana.
Umpan Penumpang: Seorang penumpang tak dikenal meminta diantar dari Majalengka menuju Cirebon dengan tawaran imbalan di atas tarif wajar.
Pengalihan Rute: Di tengah perjalanan, penumpang mengarahkan pengemudi (Sdr. Sawor) masuk ke sebuah rumah di kawasan Kedawung.
Intimidasi: Lokasi tersebut ternyata merupakan kantor operasional PT ABBASHI (pihak ketiga Adira Finance). Di sana, pengemudi diintimidasi secara psikologis hingga terpaksa menyerahkan kunci dan unit kendaraan.
Pelanggaran Hukum dan Pasal Berlapis.
Sekretaris LPK-RI Cirebon
M. Supriyadi, S.H., sekaligus Kuasa Hukum korban, menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah kriminalitas terorganisir yang mencederai hak konsumen.
> “Kami melaporkan Pimpinan Adira Finance Cirebon dan PT ABBASHI atas dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 479 KUHP tentang Pemerasan,” tegas Supriyadi.
>
Ia menambahkan bahwa tindakan penarikan paksa tersebut juga menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Menurutnya, segala bentuk penyitaan tanpa sertifikat fidusia yang sah dan tanpa penetapan pengadilan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Tuntutan LPK-RI
Pihak LPK-RI mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak tegas mengingat modus ini sangat meresahkan masyarakat luas. Selain menuntut proses hukum bagi para oknum, LPK-RI juga mendesak agar:
Unit kendaraan segera dikembalikan kepada konsumen karena proses penyitaan cacat hukum.
Adanya evaluasi terhadap prosedur kerja sama antara perusahaan pembiayaan (finance) dengan pihak ketiga atau debt collector.
Malam Mencekam di Gang Lapangan Bola, Kesambi: Saat Kilatan Celurit Remaja Digagalkan Patroli Polisi
Portalnusa.id – Jarum jam baru saja melewati tengah malam ketika keheningan di kawasan, Gang Lapang Bola, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi,...




































Discussion about this post