Portalnusa.id – Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Desa Mundupesisir, Kecamatan Mundu, menghasilkan keputusan penetapan lahan untuk gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Senin (26/01/2026).
Dalam musyawarah tersebut, diputuskan secara bersama-sama mengenai penunjukan dan penetapan lahan yang sebelumnya disewakan untuk lahan pertanian di kawasan blok kalijaga untuk pembangunan gerai KDMP yang diharapkan akan menjadi tonggak kemajuan ekonomi lokal.
Kuwu Khaerun menyampaikan, musyawarah difokuskan pada penetapan lahan untuk pembangunan gerai Kopdes Merah Putih, dengan total lahan yang disiapkan sekitar 1900 meter persegi.
Secara rinci, ia menjelaskan bahwa luas bangunan gerai yang direncanakan adalah 600 meter persegi dengan dimensi 20 x 30 meter, sementara sisa lahan seluas akan digunakan untuk keperluan pendukung operasional koperasi.
“Mudah-mudahan dengan fasilitas yang akan dibangun ini, KDMP dapat berjalan dengan lancar dan seluruh masyarakat bisa memanfaatkan layanannya dengan maksimal,” ucapnya.
Lanjutnya, untuk menunjang program tersebut, struktur kepengurusan KDMP sudah terbentuk, sementara untuk bangunan fisik gerai KDMP baru akan dilaksanakan.
“Mari kita berdoa agar pembangunan selesai cepat dan KDMP bisa maju untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat,” katanya.
Khaerun menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Desa dalam meningkatkan perekonomian desa sekaligus kesejahteraan masyarakat. Hal ini pun secara langsung akan berimbas terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Desa ( PADes).
“Kami menyadari bahwa koperasi memiliki peran sentral dalam memberdayakan ekonomi rakyat bawah. Melalui penetapan lahan gerai KDMP ini, kami berharap koperasi dapat lebih mudah diakses oleh seluruh warga, Desa Mundupesisir,” ujar Khaerun.
Salah satu poin penting yang disampaikan Khaerun adalah mengenai keanggotaan koperasi. Menurutnya, meskipun prinsip demokrasi menjadi dasar, namun setiap warga yang ingin menjadi anggota KDMP diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang telah disepakati bersama.
“Koperasi memiliki aturan yang jelas, di antaranya terkait simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan pokok yang harus dibayarkan oleh setiap anggota adalah sebesar Rp.10.000, sedangkan simpanan wajibnya adalah Rp.25.000. Kedua jenis simpanan ini bersifat wajib dan menjadi bagian dari perjanjian yang akan dituangkan dalam berita acara penetapan lahan serta peraturan keanggotaan koperasi,” pungkasnya.
Miris, Dinas Yang Dibutuhkan Masyarakat, Minim Fasilitas. Dewan Desak Pemkot Optimalkan Sarpras Damkar
Portalnusa.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sarana dan prasarana Dinas...








![Aksi PSDK das Citarum dan Walhi Jabar dalam Resistence Climbing for Citarum [Istimewa]](https://portalnusa.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-22-at-19.04.09-75x75.jpeg)


























Discussion about this post