Portalnusa.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Cirebon Kota berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kos di wilayah Kota Cirebon. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AF (29) yang diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terlarang di lokasi tersebut.
“Pelaku kami amankan di salah satu rumah kos. Di TKP, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya aktivitas produksi narkotika,” ujarnya kepada awak media, Selasa (20/1/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menyita delapan paket tembakau sintetis dengan berat bruto 20,11 gram. Selain itu, ditemukan satu botol cairan mengandung narkotika jenis MDMB seberat 174,79 miligram, dua unit ponsel, serta berbagai peralatan untuk meracik tembakau sintetis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AF mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama enam bulan. Ia mempelajari cara meracik tembakau sintetis tersebut secara otodidak. Dari setiap 50 mililiter cairan narkotika yang diproduksi dengan modal sekitar Rp6 juta, pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp1,5 juta.
“Sistem penjualannya menggunakan pola ‘tempel’ dengan panduan peta (maps). Target konsumennya rata-rata adalah anak muda, mulai dari pelajar hingga remaja,” tambah Kapolres. Harga jual di tingkat konsumen dipatok mulai dari Rp100.000 hingga Rp200.000 per paket.
AF yang baru bebas setelah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara kini harus kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia terancam jeratan hukum yang jauh lebih berat.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Permenkes RI No. 30 Tahun 2023.
“Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara paling singkat 6 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati,” tegas Kapolres.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Cirebon Kota.
Herman Khaeron Pastikan Stok BBM Subsidi Aman Hingga Akhir Tahun di Tengah Gejolak Global
Portalnusa.id – Anggota Komisi VII DPR RI, Herman Khaeron, memberikan jaminan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di dalam...


































Discussion about this post