Portalnusa.id – Kuwu Cibogo, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, Ahmad Hudori memberikan tanggapan keras terhadap usulan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Nana Kencanawati, yang mewacanakan agar posisi Sekretaris Desa (Sekdes) diisi oleh unsur ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menurut Hudori, jika posisi strategis seperti Sekdes diambil alih oleh unsur birokrasi vertikal, hal itu berpotensi besar mengkebiri kemandirian desa yang telah dijamin oleh Undang-Undang Desa.
Desa, menurutnya, memiliki kedaulatan untuk mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk dalam mengelola sumber daya manusia (SDM) lokal.
“Jika posisi Sekdes diisi oleh ASN, ada kekhawatiran visi-misi Kuwu yang terpilih secara demokratis oleh rakyat tidak akan sejalan dengan eksekusi di lapangan. Sekdes dari unsur ASN cenderung akan lebih berorientasi pada loyalitas birokrasi ke atas ketimbang pada mandat lokal desa. Ini akan memicu perdebatan panjang, terutama saat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes),” tegasnya.
Alih-alih merombak struktur desa dengan tenaga ASN, Hudori menyarankan agar pemerintah daerah lebih fokus pada penguatan peran Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta pihak Kecamatan dalam melakukan pembinaan.
Ia menilai, peningkatan kapasitas perangkat desa adalah solusi yang jauh lebih mendesak daripada sekadar mengganti personel dengan ASN. Namun, ia memberikan catatan kritis pada metode pembinaan yang selama ini berjalan.
“Pembinaan itu jangan hanya menunggu di kantor instansi terkait. Kami berharap ada pola ‘jemput bola’. Pihak dinas atau kecamatan harus turun langsung ke tiap desa,” tuturnya.
Alasannya bukan tanpa dasar. Hudori menjelaskan bahwa jarak tempuh dari desa ke pusat pemerintahan kabupaten seringkali menjadi kendala fisik dan finansial. Biaya operasional yang tinggi untuk bolak-balik ke instansi terkait seringkali membebani anggaran desa yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kepentingan masyarakat desa secara langsung.
Ahmad Hudori menekankan bahwa desa mandiri tidak akan tercipta jika instrumen terpenting di desa diintervensi oleh sistem birokrasi yang kaku. Perangkat desa, meskipun bukan ASN, adalah ujung tombak pelayanan yang paling memahami karakteristik warga.
“Perkuat kapasitas kami, bimbing kami secara intensif di lapangan, tapi jangan cabut akar kemandirian kami dengan menempatkan sistem yang membuat visi-misi desa menjadi terhambat,” tandasnya..
Dalam kesempatan tersebut pria yang akrab disapa Ahud pun menyoroti, status kepegawaian perangkat desa di Kabupaten Cirebon menjadi sorotan tajam.
Ia melontarkan kritik tajam terkait kebijakan yang dinilai membuat perangkat desa berada dalam kondisi dilematis, dituntut bekerja layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun tanpa kepastian status yang setara.
Keresahan ini mencuat seiring dengan adanya tekanan simbolis maupun struktural terhadap perangkat desa. Salah satu yang paling kentara adalah instruksi penggunaan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Bagi Ahud, hal ini adalah sebuah anomali administratif.
“Status perangkat desa hari ini ibarat berada di persimpangan jalan. Di satu sisi kami adalah abdi negara, tapi bukan pegawai negeri. Namun di sisi lain, kami seakan dipaksakan masuk dalam bingkai pegawai negeri, termasuk dalam urusan seragam Korpri. Padahal secara regulasi, perangkat desa jelas bukan ASN, melainkan pegawai desa,” ujar Ahud.
Polemik ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan serius bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam merumuskan kebijakan terkait tata kelola pemerintahan desa ke depan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tingkat bawah.
Berita sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Nana Kencanawati, menyoroti serius persoalan tata kelola administrasi keuangan di tingkat desa. Berdasarkan hasil kunjungannya ke berbagai desa, Nana menemukan bahwa mayoritas permasalahan hukum yang menjerat Pemerintah Desa (Pemdes) bukan didasari oleh niat korupsi, melainkan akibat ketidakpahaman perangkat desa dalam mengelola administrasi keuangan.
Nana mengungkapkan keprihatinannya atas minimnya inisiatif perangkat desa dalam memanfaatkan ruang konsultasi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Padahal, baik Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) maupun pihak Kecamatan telah membuka pintu lebar-lebar untuk pendampingan.
“Sangat disayangkan, padahal inspektoratada program seperti open house setiap hari Jumat di DPMD. Camat juga selalu membuka diri untuk pendampingan. Kenapa ini tidak dimanfaatkan? Ketidakpahaman ini akhirnya menyulitkan diri mereka sendiri saat berhadapan dengan aturan,” ujarnya,. Selasa (13/01/2026).
Melihat fenomena bongkar pasang perangkat desa setiap pergantian Kuwu, Nana Kencanawati, mengusulkan adanya perubahan sistem pemerintahan desa yang lebih struktural. Ia menekankan pentingnya posisi Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai motor administrasi yang stabil dan profesional.
Ia mengusulkan agar posisi Sekdes atau perangkat yang menangani keuangan diisi oleh unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Edo Ajak Kader PKK dan Posyandu Cirebon Buang Ego Sektoral Demi Pelayanan Publik
Portalnusa.id – Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, meminta seluruh kader Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Posyandu untuk...





































Discussion about this post