PortalNusa.ID, Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi menjadikan hasil rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pijakan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Evaluasi tidak hanya menyoroti aspek transparansi, tetapi juga potensi penerimaan yang masih dapat dioptimalkan dari berbagai sektor.
Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki mengatakan, monitoring yang dilakukan KPK selama dua hari, 17–18 Juni 2026, berfokus pada tata kelola pendapatan daerah agar pengelolaannya berjalan sesuai regulasi dan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap APBD.
“Selama dua hari KPK di sini dalam rangka tugas monitoring dan pencegahan. Yang diperiksa adalah pemasukan APBD, khususnya PAD, dan semuanya dibuka secara transparan,” kata Ayep.
Menurutnya, pembahasan bersama KPK mencakup seluruh komponen pendapatan daerah, mulai dari pajak daerah, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), retribusi parkir, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), opsen pajak, hingga sumber penerimaan lainnya.
Dalam forum tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memaparkan realisasi pendapatan beserta strategi pencapaiannya. Sejumlah organisasi perangkat daerah yang memiliki potensi menghasilkan PAD juga diminta menjelaskan kinerja masing-masing, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas PUTR, Sekretariat Daerah, serta badan layanan umum daerah.
Ayep menilai, evaluasi yang dilakukan KPK memberikan gambaran mengenai sektor-sektor yang masih bisa dioptimalkan tanpa mengesampingkan prinsip akuntabilitas. Karena itu, hasil rapat koordinasi akan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan pengelolaan pendapatan daerah.
Ia menegaskan, peningkatan PAD harus berjalan beriringan dengan penguatan integritas aparatur. Menurutnya, besarnya penerimaan daerah tidak akan berarti apabila tidak didukung tata kelola yang bersih.
“Catatan penting dari rakor dengan KPK ini adalah integritas dan kompetensi dari semua perangkat daerah. Harus bersih, transparan, dan tata kelolanya juga harus bersih. Saya sejak awal memimpin sudah menyampaikan hal ini dan akan terus meningkatkan PAD,” ujarnya.
Selain mengevaluasi pendapatan daerah, Pemkot Sukabumi juga memaparkan sejumlah program prioritas yang akan dijalankan pada 2026, termasuk program yang didukung pendanaan filantropi dan sosial di luar APBD. Seluruh program tersebut, kata Ayep, akan tetap dikonsultasikan dengan KPK agar pelaksanaannya sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Bagi Pemerintah Kota Sukabumi, pendampingan KPK bukan sekadar agenda pengawasan, melainkan bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan mampu meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD.
































Discussion about this post