PortalNusa.ID, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dan pemerintah desa dalam pengawasan tanah terlantar menyusul rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendataan, pelaporan, dan pemanfaatan kawasan serta tanah terlantar.
Raperda tersebut dibahas Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah instansi terkait, seperti Bagian Hukum, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Pertanian, DPMPTSP, dan Dinas Ketahanan Pangan, Senin (4/5/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan implementasi aturan tersebut tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan masyarakat di tingkat lokal.
Menurutnya, warga, organisasi kemasyarakatan, hingga pemerintahan desa memiliki posisi strategis dalam membantu pemerintah daerah mengidentifikasi lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Kesuksesan implementasi Raperda ini tentu akan lebih maksimal dengan kerja sama yang baik antara masyarakat, ormas serta pemerintahan desa dalam mengawasi tanah-tanah terlantar di wilayahnya untuk disampaikan kepada pemerintah daerah,” ujar Iwan.
Ia berharap pola pengawasan partisipatif dapat mempercepat pendataan sekaligus mendorong pemanfaatan lahan agar lebih produktif dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD dan pemerintah daerah juga menyempurnakan sejumlah substansi Raperda berdasarkan masukan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat hingga akhirnya disepakati secara bersama.
Raperda itu mengatur objek tanah yang terindikasi terlantar, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga tanah yang berasal dari Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) yang sengaja tidak dimanfaatkan.
Selain menjadi instrumen pengawasan, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pertanahan di daerah dan mendorong optimalisasi pemanfaatan ruang.
“Semoga terjalin kerja sama yang baik,” kata Iwan.
Setelah pembahasan di tingkat komisi selesai, Raperda tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah definitif.





![Aksi PSDK das Citarum dan Walhi Jabar dalam Resistence Climbing for Citarum [Istimewa]](https://portalnusa.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-22-at-19.04.09-75x75.jpeg)































Discussion about this post