Portalnusa.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di area pejalan kaki (trotoar) depan Mall Cirebon Super Block (CSB) pada Selasa (3/2/2026).
Kegiatan ini dilakukan bersinergi dengan Dinas Perhubungan dan unsur Kelurahan Pekiringan.
Kepala bidang Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, M Luthfy menyampaikan, langkah Pengamanan dan Pembinaan. Dalam penertiban ini, petugas mengambil tindakan tegas dengan melakukan pengamanan menggunakan rantai terhadap sejumlah motor yang kedapatan parkir di atas trotoar.
“Pemilik kendaraan yang terjaring akan didata dan diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lokasi sebagai bentuk pembinaan,”kata Luthfy
Selain itu, untuk tahap awal, para pelanggar diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Meski saat ini masih mengedepankan langkah persuasif, petugas mengingatkan bahwa aturan mengenai hal ini sudah tertuang dalam Perda Nomor 13 Tahun 2019.
“Sesuai aturan, terdapat sanksi tarif denda paksa sebesar Rp250.000 bagi setiap orang yang memarkirkan kendaraannya di atas trotoar,”ujarnya.
Pihak berwenang menegaskan bahwa kawasan ini akan dipantau secara rutin setiap hari melalui patroli bersama antara Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
“Petugas tidak akan segan menerapkan sanksi denda jika di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa agar fungsi trotoar kembali sepenuhnya bagi pejalan kaki,”katanya.
BK DPRD Kota Cirebon Jadwalkan Pemanggilan Saksi HSG pada 19 Mei Mendatang
Portalnusa.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon terus bergerak maraton dalam menangani kasus pelaporan yang menyeret Wakil Ketua DPRD,...
































Discussion about this post