PortalNusa.id, Kab. Bandung | Pelayanan SIM Keliling kembali hadir di Kabupaten Bandung, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang ke kantor Satpas Polres. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki kesibukan dan ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat.
Dimana Lokasi dan Jam Operasional?
Berdasarkan informasi dari Satlantas Polresta Bandung, layanan SIM Keliling hari ini berlokasi di The Matic Mall Majalaya. Pelayanan dimulai dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang atau kemungkinan kuota habis.

Apa Saja Syarat Perpanjangan SIM?
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling wajib membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Sertifikat lulus tes psikologi
Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa lebih dari masa tenggang, pemohon harus mengurusnya langsung di Satpas Polres terdekat.
Berapa Biaya Perpanjangan SIM?
Berikut adalah rincian biaya resmi perpanjangan SIM berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
- Tes kesehatan dan psikologi: Biaya bervariasi tergantung lokasi pemeriksaan
Masyarakat diimbau untuk membawa uang tunai secukupnya dan menghindari praktik percaloan dalam proses perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling menjadi pilihan favorit masyarakat karena beberapa alasan:
- Proses lebih cepat dan efisien dibandingkan harus antre di kantor Satpas.
- Lokasi yang strategis memudahkan akses bagi masyarakat di berbagai kecamatan.
- Mencegah keterlambatan perpanjangan, menghindari denda, atau harus membuat SIM baru dari awal.
Satlantas Polresta Bandung mengimbau masyarakat agar tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlaku habis. Keterlambatan dalam perpanjangan SIM dapat menyebabkan pemilik harus mengurus pembuatan SIM baru yang memerlukan ujian teori dan praktik.
“jangan sampai terlambat melakukan perpanjangan SIM. Nanti harus membuat pengajuan SIM baru jika terlewat masa aktifnya” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan membawa SIM serta STNK saat berkendara guna menghindari sanksi tilang.
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung saat ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Dengan persyaratan yang jelas dan biaya yang terjangkau, masyarakat bisa memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah.
Jangan lupa untuk datang lebih awal, membawa dokumen lengkap, dan memastikan SIM masih dalam masa berlaku agar proses perpanjangan berjalan lancar.



































Discussion about this post