PortalNusa.id, SUKABUMI – Abdul Kohar, Politisi dari Partai Keadlian Sejahtera (PKS) dilantikan menjadi Anggota DPRD Kota Sukabumi menggantikan Lukmansyah. Kegiatan pelantikan pergantian antar waktu (PAW) tersebut, berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Sukabumi, Rabu (13/12).
Dalam keterangannya, usai resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Sukabumi dirinya menyebutkan bahwa ia akan melanjutkan program-program yang sudah dijalankan oleh Lukmansyah, yang kini telah resmi pindah ke Partai Demokrat.
“Tentunya kami akan melanjutkan program yang sudah dijalnkan, dan akan melengkapi apa yang menjadi kekurangannya selama ini,” ujar Kohar kepada awak media.
Dalam proses pelantikan PAW yang berlangsung tersebut, selain dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2019-2024, juga dihadiri pula oleh Penjabat (Pj) Walikota beserta unsur Forkopimda Kota Sukabumi lainnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman mengatakan, pelantikan PAW yang dilakukan ini merupakan amanat peraturan yang harus dilakukan. Karena menurutnya, berbagai tahapan seputar PAW sudah dipenuhi, sehingga saat ini dilakukan pelantikan PAW Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKS.
“Ya saat ini kami dari pimpinan DPRD Kota Sukabumi, sudah melakukan amanat dari Partai Keadilan Sejahtera untuk melakukan proses pelantikan PAW terhadap salah satu anggota legislatifnya di DPRD Kota Sukabumi,” ujar Kamal.
Lanjut Kamal, setelah dilantik saat ini, yang bersangkutan (Abdul Kohar) nantinya sudah otomatis mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi.
“Jadi nanti beliau akan mendapat hak dan kewajibannya sebagai anggota dewan hingga akhir masa jabatan Anggota DPRD Kota Sukabumi masa periode 2024 mendatang,” pungkasnya.
Discussion about this post