Portalnusa.id – Sala satu kendaraan operasional aset milik pemerintah Kota Cirebon berupa beca motor atau bentor digunakan perangkat RW 01, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, digunakan untuk memasang APK salah satu caleg.
Diketahui, perangkat RW ini, didapati Panwascam tengah membawa kendaraan operasional berupa bentor berplat merah untuk membawa APK caleg.
Mengenai hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon telah menerima laporan penggunaan aset milik Pemkot itu untuk keperluan kampanye.
“Untuk penggunaan aset atau kendaraan operasional yang terjadi di RW 01 Kasepuhan itu tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilu, tapi menurut kami, penggunaan aset kendaraan oprasional itu sangat tidak boleh,”kata Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa M Joharudin di kantor Bawaslu, Rabu (6/12/2023)
Jo sapaan akrabnya memastikan adanya kejadian ini, bukanlah suatu kecolongan, pihaknya, sampai tingkat kecamatan, pada tahap kampanye ini terus mengawasi.
“Kecolongan enggak juga, kalau kecolongan kalau kami tidak melakukan pengawasan, petugas kami mendapati dua orang yang menggunakan kendaraan operasional,”katanya.
Kedua warga yang membawa APK Caleg menggunakan kendaraan roda tiga operasional Pemkot Cirebon itu, salah satunya pengurus RW setempat.
“Setelah kami telusuri kedua orang itu bukan pengurus parpol, salah satu dari mereka pengurus RW. Sebenarnya tidak ada indikasi pelanggaran pemilu, tapi tidak etis kendaraan operasional digunakan buat pasang APK,”katanya.
Untuk, itu dalam waktu dekat Bawaslu Kota Cirebon akan memberikan imabuan kepada pihak terkait, agar tidak terjadi lagi hal serupa. Bahkan pihaknya juga akan memberikan imbauan kepada Pemkot Cirebon.
Discussion about this post