Portalnusa.id – Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Cirebon telah menerima pendaftaran pengajuan Bacaleg dari 17 partai politik (Parpol) di Kota Cirebon. Meski demikian, ada kemungkinan Bacaleg yang diajukan Parpol tersebut mesti diperbaharui.
Perbaikan komposisi tersebut, terutama untuk memenuhi kuota 30 persen perwakilan gender perempuan di tiap-tiap Daerah Pemilihan. Meski demikian, tidak semua parpol mesti menambah jumlah Bacaleg perempuannya.
Hanya beberapa parpol yang mengajukan Bacaleg perempuan sejumlah pembulatan ke bawah (dari 30 persen) saja yang mesti menambah komposisi Bacaleg perempuannya. Karena ada usulan perhitungan 30 persen tersebut, dirubah mekanisme pembulatannya.
Misalnya, di Daerah Pemilihan yang kuota Bacalegnya 8 kurrsi. Semula dibolehkan Parpol mendaftarkan Bacaleg perempuan 30 persen jatuh di angka 2,40.
Awalnya untuk angka pembagian yang bilangan desimal di belakang komanya jatuh di bawah 0,50 bisa dibulatkan ke bawah. Sedsngkan, untuk angka pembagian desimal di belakang komanya di atas 0,51 dibulatkan ke atas.
Jadi, diperkenankan angka 2,40 persen tersebut dibulatkan ke bawah, sehingga ada sejumlah Parpol yang mengajukan Bacaleg perempuan hanya 2 orang untuk memenuhi syarat keterwakilan gender.
Namun, ada rencana KPU RI untuk merevisi aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tersebut. Dengan memberlakukan semua pembulatan ke atas.
Dalam rancangan mekanisme tersebut, direncanakan jika angka pembagian desimal berapapun, mesti dibulatkan ke atas.
Jadi misalnya, dengan analogi tersebut, untuk Dapil dengan kuota Bacaleg 8 kursi, maka semua Parpol harus mengajukan Bacaleg perempuan di sejumlah minimal 3 orang.
Komisioner KPU Kota Cirebon divisi teknis penyelenggaraan Pemilu Mardeko membenarkan adanya wacana mekanisme keterwakilan gender yang baru ini. Namun, menurutnya mekanisme ini baru sebatas usulan kesepakatan antara KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP.
“Untuk ditetapkan menjadi sebuah PKPU, perlu dibahas bersama dengan komisi II DPR-RI. Kemungkinan, nanti baru akan ditetapkan PKPU-nya setelah dibahas dengan komisi II DPR-RI,” paparnya. Selasa (16/5/2023) di kantor KPU
Dia menyebutkan, melihat komposisi Bacaleg perempuan yang telah diajukan oleh Parpol, ada yang jumlahnya sudah sesuai dengan rancangan mekanisme yang baru, ada juga yang jumlahnya belum sesuai.
Meski demikian, pihaknya juga masih menunggu mekanisme perhitungan pembulatan 30 persen Bacaleg perempuan ini, ditetapkan dalam perubahan PKPU RI nomor 10/2023.
“Kita tunggu saja, kalau mekanisme jadi disahkan PKPU-nya, maka Parpol yang masih menggunakan mekanisme sebelumnya, diminta untuk melakukan perbaikan menambah Bacaleg perempuannya,” ujarnya.
Discussion about this post