• Latest
Effendi Sianipar Desak Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Konflik Lahan Kelompok Tani Manunggal dengan PT MSSP

Effendi Sianipar Desak Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Konflik Lahan Kelompok Tani Manunggal dengan PT MSSP

20 November 2023
Sukses Jaga Ketertiban Perayaan Persib, KNPI Cirebon Apresiasi Kapolres AKBP Eko Iskandar

Sukses Jaga Ketertiban Perayaan Persib, KNPI Cirebon Apresiasi Kapolres AKBP Eko Iskandar

24 May 2026
Aston Villa Juara Europa League!

Aston Villa Juara Europa League!

23 May 2026
ADVERTISEMENT
Tak Cuma Gelar Pangan Murah, Pemkot Cirebon Juga Bagi-bagi Paket Protein Cegah Stunting

Tak Cuma Gelar Pangan Murah, Pemkot Cirebon Juga Bagi-bagi Paket Protein Cegah Stunting

23 May 2026
Kawal Konvoi Kemenangan Persib, Kapolres Cirebon Kota Imbau Bobotoh Jaga Ketertiban

Kawal Konvoi Kemenangan Persib, Kapolres Cirebon Kota Imbau Bobotoh Jaga Ketertiban

23 May 2026
Sinergi Pemkot Cirebon dan Media, Effendi Edo Tekankan Pentingnya Kolaborasi Berkelanjutan

Sinergi Pemkot Cirebon dan Media, Effendi Edo Tekankan Pentingnya Kolaborasi Berkelanjutan

23 May 2026
Aksi PSDK das Citarum dan Walhi Jabar dalam Resistence Climbing for Citarum [Istimewa]

PSDK dan Walhi Gelar Aksi Sambut Hari Citarum 2026

22 May 2026
Harga Aspal Naik Imbas Situasi Global, Volume Perbaikan Jalan di Kota Cirebon Terancam Berkurang

Harga Aspal Naik Imbas Situasi Global, Volume Perbaikan Jalan di Kota Cirebon Terancam Berkurang

22 May 2026
Profil Kang Amran Relima Kabupaten Bandung

Profil Kang Amran Relima Kabupaten Bandung

21 May 2026
Polisi Tewas di Kantor Polisi: Bukan Perkara Pidana Biasa

Polisi Tewas di Kantor Polisi: Bukan Perkara Pidana Biasa

21 May 2026
Nilai Tak Berdasar Hukum, Dosen Unbari Surati Dikti terkait Penunjukan Pj Rektor

Nilai Tak Berdasar Hukum, Dosen Unbari Surati Dikti terkait Penunjukan Pj Rektor

21 May 2026
Banyak Jalan Bolong di Kejaksan, Anggota DPRD Kota Cirebon Desak Eksekusi Perbaikan di Bulan Juli

Banyak Jalan Bolong di Kejaksan, Anggota DPRD Kota Cirebon Desak Eksekusi Perbaikan di Bulan Juli

21 May 2026
Aditya Ansor Alsunah dan Coretan Pena Publishing

Aditya Ansor Alsunah dan Coretan Pena Publishing

20 May 2026
  • Tentang Kami
  • Personalia
  • Kontak Kami
  • Iklan
Monday, May 25 2026
  • Login
  • Register
portalnusa.id
Advertisement
  • Senandika
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
    Perpusnas Perkuat Gerakan Literasi, Relima Bertambah Jadi 360 Orang di 322 Wilayah

    Perpusnas Perkuat Gerakan Literasi, Relima Bertambah Jadi 360 Orang di 322 Wilayah

    Awas Modus Filter Wajah, OJK Cirebon Ingatkan Mahasiswa Uniku Jaga Kerahasiaan 

    Awas Modus Filter Wajah, OJK Cirebon Ingatkan Mahasiswa Uniku Jaga Kerahasiaan 

    Belum Juga Setahun, Pengaduan Masyarakat ke OJK Cirebon Sudah 900 Aduan

    Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 5G di Indonesia: Desain Ultra Tipis dengan Dukungan AI yang Lebih Cerdas

    Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 5G di Indonesia: Desain Ultra Tipis dengan Dukungan AI yang Lebih Cerdas

    • Seni
    • Wisata
    • Kuliner
    • Hiburan
  • Sastra
    • All
    • Esai
    • Prosa
    • Puisi
    Peringatan May Day 2026, Wali Kota Dorong Hubungan Harmonis Pekerja dan Pengusaha

    Peringatan May Day 2026, Wali Kota Dorong Hubungan Harmonis Pekerja dan Pengusaha

    Majelis Seni dan Tradisi Desak Pemerintah Beri Penghargaan untuk Mayor Tan Tjin Kie dan Ayip Muh

    Wisuda ke-76 UGJ: 30% Lulusan Langsung Terserap Dunia Kerja Nasional dan Internasional

    Festival Literasi Tingkatkan Daya Baca Masyarakat

    Deklarasi Dukungan KH. Abas Buntet Jadi Pahlawan Nasional Menggema di Bukit Maneungteung

    SMK Muhammadiyah Lemahabang Kembali Jadi Rujukan Studi Banding Sekolah Binaan Yamaha.

    • Puisi
    • Prosa
    • Esai
  • Sejarah
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Opini
  • Perbincangan
No Result
View All Result
  • Senandika
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
    Perpusnas Perkuat Gerakan Literasi, Relima Bertambah Jadi 360 Orang di 322 Wilayah

    Perpusnas Perkuat Gerakan Literasi, Relima Bertambah Jadi 360 Orang di 322 Wilayah

    Awas Modus Filter Wajah, OJK Cirebon Ingatkan Mahasiswa Uniku Jaga Kerahasiaan 

    Awas Modus Filter Wajah, OJK Cirebon Ingatkan Mahasiswa Uniku Jaga Kerahasiaan 

    Belum Juga Setahun, Pengaduan Masyarakat ke OJK Cirebon Sudah 900 Aduan

    Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 5G di Indonesia: Desain Ultra Tipis dengan Dukungan AI yang Lebih Cerdas

    Samsung Resmi Luncurkan Galaxy A57 5G di Indonesia: Desain Ultra Tipis dengan Dukungan AI yang Lebih Cerdas

    • Seni
    • Wisata
    • Kuliner
    • Hiburan
  • Sastra
    • All
    • Esai
    • Prosa
    • Puisi
    Peringatan May Day 2026, Wali Kota Dorong Hubungan Harmonis Pekerja dan Pengusaha

    Peringatan May Day 2026, Wali Kota Dorong Hubungan Harmonis Pekerja dan Pengusaha

    Majelis Seni dan Tradisi Desak Pemerintah Beri Penghargaan untuk Mayor Tan Tjin Kie dan Ayip Muh

    Wisuda ke-76 UGJ: 30% Lulusan Langsung Terserap Dunia Kerja Nasional dan Internasional

    Festival Literasi Tingkatkan Daya Baca Masyarakat

    Deklarasi Dukungan KH. Abas Buntet Jadi Pahlawan Nasional Menggema di Bukit Maneungteung

    SMK Muhammadiyah Lemahabang Kembali Jadi Rujukan Studi Banding Sekolah Binaan Yamaha.

    • Puisi
    • Prosa
    • Esai
  • Sejarah
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Opini
  • Perbincangan
No Result
View All Result
portalnusa.id
No Result
View All Result
  • Senandika
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Sastra
  • Sejarah
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Opini
  • Perbincangan
Home Daerah

Effendi Sianipar Desak Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Konflik Lahan Kelompok Tani Manunggal dengan PT MSSP

Amran H. by Amran H.
20 November 2023
in Daerah, Perbincangan
0
Effendi Sianipar anggota DPR-RI Dapil Riau 1.

Effendi Sianipar anggota DPR-RI Dapil Riau 1.

Share on FacebookShare on WhatsAppShare on Twitter

Jakarta,- Anggota DPR RI Ir Effendi Sianipar mendesak pemerintah pusat menyelesaikan konflik lahan apalagi yang ada kaitannya dengan rakyat.

“Pemerintah harus turun tangan menyelesaikan konflik lahan apalagi yang ada kaitan dengan rakyat. Termasuk konflik lahan Kelompok Tani Manunggal dengan PT Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP),” kata wakil rakyat asal daerah pemilihan Riau 1 itu kepada media ini saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI di Jakarta, Senin (20/11/2023).

Politisi PDIP itu juga berjanji akan komit memperjuangkan kasus konflik lahan Kelompok Tani Manunggal dengan PT MSSP di pusat.

“Saya sebagai anggota DPR RI perwakilan Riau akan selalu komit memperjuangkan masalah [konflik lahan] ini di pusat,” tegas Efendi yang sudah dua periode menjadi anggota DPR RI dan sudah banyak berbuat untuk Riau.

Diberitakan sebelumnya, Tim Terpadu Percepatan Penyelesaian Konflik Tanah Adat/Ulayat di Provinsi Riau mengadakan rapat tindak lanjut permasalahan pertanahan di Provinsi Riau. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk BPN Provinsi Riau, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Pemda Siak, Kelompok Tani Manunggal Desa Kerinci Kanan Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, dan pihak perusahaan PT. Meridan Sejati Surya Plantation (PT. MSSP) anak perusahaan Surya Dumai Grup milik konglomerat Martias.

Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Riau pada Kamis (9 /11/2023) tersebut, dibahas mengenai luas lahan Kelompok Tani Manunggal yang dikuasai oleh PT. MSSP tanpa adanya ganti rugi seluas 724 hektar. Padahal Kelompok Tani Manunggal memiliki Surat Keterangan Pemilikan Tanah yang dikeluarkan pada tahun 1994, 1995, dan 1996, yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Camat.

Disampaikan Anton Situmorang selaku kuasa hukum kelompok tani Manunggal dalam rapat ini Kepala BPN Provinsi Riau Asnawati SH mengatakan bahwa lahan kelompok Tani Manunggal berada diluar HGU PT MSSP. Padahal dalam peta sangat jelas terlihat berada dalam HGU.

“Atas dasar apa Kepala BPN Riau menyatakan lahan klien kami berada di luar HGU. Ini patut kami pertanyakan,” ujar Anton.

Kronologis Perkara

Kelompok Tani Manunggal berdiri tanggal 10 Juli 1993 adalah gabungan beberapa Kelompok Tani yang mempunyai anggota sebanyak 362 KK, dan memiliki lahan seluas 724 Ha (hektar) yang sebagian sudah ditanami kelapa sawit dan karet sejak tahun 1994. Lahan tersebut terletak di Desa Kerinci Kanan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Legalitas lahan Kelompok Tani Manunggal adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani Kepala Desa Kerinci Kanan dan diketahui olen Camat Kecamatan Siak pada tahun 1996, serta peta tanan garapan masyarakat.

PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP) mengajukan Permohonan Pelepasan Area Hutan, surat Menteri Kehutanan No.734/Menhut-ll/95,tanggal 16Mei 1995 dengan Perihal Persetujuan Pencadangan Areal Hutan di Propinsi Daerah Tingkat 1 Riau seluas 5.064 ha untuk usaha Budidaya Perkebunan.

Selanjutnya dibentuklah Tim Tata Batas Areal Hutan dengan Surat Penerbitan sertifikat hak atas tanah yang masih terdapat penguasaan pihak lain pada tanah tersebut menyebabkan sertifikat hak atas tanah menjadi cacat hukum administrasi sesuai pasal 107 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan. Demikian pula pada pasal 35 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan bahwa kesalahan tersebut diatas merupakan cacat administrasi dan/atau cacat yuridis yang mengakibatkan pembatalan sertifikat hak atas tanah.

Hasil Tim Tata Batas Areal Hutan ditunjukkan dalam Peta Tata Batas Areal Hutan yang dilepas untuk perkebunan PT MSSP dengan Skala 1:20.000 yang luasnya 5.158 Hektar (Ha) dan pada Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang akan dilepaskan Untuk Pengembangan Usaha Perkebunan PT MSSP yang ditandatangani Panitia Tata Batas Hutan Kabupaten Daerah Bengkalis pada tanggai 29 Juni 1996.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tim Inventarisasi Pemda Tingkat II Bengkalis tanggal 2 Januari 1997, menjelaskan bahwa lahan garapan masyarakat yang berlokasi di Desa Kerinci kanan, Desa Kerinci Kiri dan Desa Meredan Kecamatan Siak dengan luas garapan ± 3.826,76 Ha dengan rincian, Desa Kerinci Kanan Kec. Siak seluas 1,977,50 Hektar, Desa Kerinci Kiri Kec. Siak seluas 1.359,10 Ha, dan Desa Meredan Kec. Siak seluas 490,16 Ha

Sebagai tindak lanjut penataan batas hutan maka diterbitkan lah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 264/Kpts-ll/1997, tanggal 19 Mei 1997 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Yang Terletak di Kelompok Hutan S. Putih-S. LubukTerap, Kecamatan Siak, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Propinsi Daerah Tingkat I Riau, seluas 5.158 Hektar untuk usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT MSSP.

Sebagai tindak lanjut permohonan Hak Guna Usaha dari PT MSSP tertanggal 4 Desember 1997 dilakukanlah pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksa Tanah B sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 1992 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau tanggal 19 Januari 1993 No. i-VI-1993. Dan pada tanggal 24 Pebruari 1998 dibuatlah Risalah Panitia Pemeriksa Tanah B No.51/RSL/HGU/1998 yang meliputi Desa Maredan, Kerinci Kiri, dan Kerinci Kanan Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau.

Bahwa di atas tanah tersebut terdapat tanah bekas garapan penduduk setempat seluas ± 1.498,06 Ha yang telah diganti rugi dengan penyebaran sebagai berikut: Di Desa Meredan seluas ± 476, 3 Ha dengan jumlah pemilik/penggarap 84 KK dan telah dibayar ganti ruginya kepada pemilik/penggarap. Di Desa Kerinci Kanan seluas ± 874, 96 Ha dengan jumlah pemilik/penggarap 19 KK dan telah dibayar ganti ruginya kepada pemilik/penggarap. Dan di Desa Kerinci Kiri seluas ± 146,8 Ha dengan jumlah pemilik/penggarap 31 KKdan telah dibayar ganti ruginya kepada pemilik/penggarap;

Tahun 1984 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Riau bahwa lokasi tersebut merupakan arahan pengembangan perkebunan;

Bahwa pada bagian huruf E Kesimpulan dari Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Nomor 51/RSL/HGU/1998 dinyatakan, “Bahwa permohonan Hak Guna usaha atas nama PT Meridan Sejati Surya Plantation atas tanah seluas 5.204,374 Ha, sesuai Gambar Situasi Khusus No.3/1998 tanggal 21 Februari 1998 yang dapat disetujui adalah seluas 4.257.050.Ha, sesual Revisi Peta Gambar Situasi Khusus No.3/1998.

Bahwa surat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Riau No. 1252/500/1998 tertanggal 19 Oktober 1998 kepada PT. Meridan Sejati Surya Plantation masih terdapat kekurangan persyaratan tanda bukti perolehan tanah yang berupa ganti rugi dan sebagainya;

Bahwa surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Riau No.560/527/BPN tanggal 10 Mei 1999, salah satu pointnya berbunyi: “Risalah Panitia Pemeriksaaan Tanah B Propinsi Riau tanggal 24 Pebruari 1998 No.51/RSL/HGU/1998 antara lain terdapat tanah garapan penduduk yang belum diganti rugi secara sporadis;

Surat Pernyataan Direktur PT. Meridan Sejati Surya Plantation Nomor:007/SDG-MSSP/II/1999 tertanggal 23 Februari 1999, yang menyatakan (point 2), “Dari luasan GS = 5204,375 Ha dikurangi seluas 947,325 Ha sisa seluas 4257,050 Ha.

Bahwa kemudian Surat dari BPN Riau No. 560/527/BPN tertanggal 10 Mei 1999, dijawab oleh PT. MSSP tertanggal 11 Mei 1999, dan pada point 1 surat dimaksud pihak PT. MSSP menyatakan, “Bahwa tanah garapan penduduk yang secara sporadis luasnya 250,90 Ha telah tuntas diganti rugi/ sagu hati (bukti pembayaran terlampir);

Bahwa kemudian atas permohonan PT. MSSP tersebut diatas, tertanggal 2 Juli 1999 Menteri Agraria/Kepala BPN RI menerbitkan sertifikat HGU No.61/HGU/BPN/1999 dengan luas lahan 4.257,050 Ha. Namun berdasarkan kronologis terbitnya HGU tersebut, dapat disampaikan, bahwa masih terdapat lahan masyarakat yang belum dilepaskan haknya (belum diganti rugi), dimana tanah yang baru diganti rugi adalah seluas ± 1.498,06 Ha (butir 9), sedangkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan Tim Inventarisasi Pemda Tingkat II Bengkalis Tertanggal 2 Januari 1997, bahwa luas garapan masyarakat adalah seluas ± 3.826,76Ha (Point 6) sehingga masih ditemukan kepemilikan tanah pihak lain seluas ±2.328,16 Ha;

Surat Pernyataan Kepala Desa Kerinci Kanan Kecamatan Siak tertanggal 14 Juni 2000, yang menyatakan lahan Kelompok Tani Manunggal yang diketuai oleh Sdr A. Karim Pohan Cs belum dibebaskan/diganti rugi oleh PT. Meridan Sejati Surya Plantation.

Bahwa selanjutnya sehubungan dengan perkara aquo, Kelompok Tani Manunggal menemukan salah satu bukti baru, yaitu berupa pengakuan dari pihak PT. Meridan Sejati Surya Plantation yang menyatakan lahan masyarakat Kelompok Tani Manunggal belum diganti rugi. Hal tersebut dinyatakan di dalam dokumen Tim Inventarisasi pembantu okupasi PT. MSSP kebun Sei Pingai tertanggal 10 Agustus 2000, yang menyatakan data okupasi yang belum dibebaskan sampai dengan bulan Agustus 2000 seluas 1.790,25 Ha. Berdasarkan salah satu bukti baru tersebut diatas Kelompok Tani Manunggal mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Makamah Agung RI, akan tetapi Upaya Hukum PK tersebut juga ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo.

Bahwa Direktur PT. Meridan Sejati Surya Plantation dalam Surat Pernyataannya tanggal 23 Agustus 1999 menyatakan, “Apabila masih terdapat lahan garapan masyarakat secara menetap dan dilindungi undang-undang yang belum diganti-rugi oleh pihak perusahaan, maka perusahaan bersedia menyelesaikan (membebaskan) lahan garapan masyarakat dengan menunjukkan subyek dan obyek tanahnya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku”.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2011 bertempat di Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dan telah dilaksanakan Gelar Perkara Sengketa Pertanahan Kelompok Tani Manunggal, yang mana hasil gelarnya pada bagian kesimpulan angka 4 dan angka 7 adalah sebagai berikut:

1.Dalam diskusi terungkap adanya dugaan cacat hukum administrasi dalam penerbitan SK HGU No. 6 tahun 1999 yaitu (kesimpulan angka 4):

a. Laporan Penelitian B menyatakan 900 Ha tanah secara sporadis di inclave telah dikeluarkan dari lahan HGU karena diduduki oleh masyarakat sehingga SK HGU hanya diberikan 4.257,05 Ha. Namun dalam peta ternyata tanah yang di inclave tidak sporadis melainkan mengelompok diujung bagian selatan.

b. Pihak penuntut menunjukan fakta bahwa kenyataan di lapangan yang seharusnya diinclave adalah di bagian tengah peta.

  1. Solusi yang mungkin bisa dilaksanakan:

BPN mengadakan penelitian kebenaran/ bukti-bukti adanya cacat hukum administrasi dalam penerbitan HGU dan keabsahan surat-surat bukti pendukung adanya cacat administrasi yang penelitiannya dilakukan oleh BPN atau oleh Penyidik POLRI;
Apabila terdapat bukti yang kuat adanya cacat hukum administrasi maka dapat dilakukan tiga alternatif tindakan yaitu:

(1). Dilakukan catatan pada buku tanah HGU No. 6 tahun 1999 bahwa terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitan HGU No. 6 tahun1999 dan dinyatakan bahwa sertifikat tidak dapat dialihkan selama belum ada revisi atas cacat hukum administrasi;

(2). BPN langsung membatalkan SK dan Sertifikat HGU No. 6 tahun 1999, tanpa menunggu adanya Putusan Pengadilan;
(3) Pembatalan SK dan Sertifikat HGU No. 6 tahun 1999, dilakukan setelah ada Keputusan Pengadilan yang sudah Inkracht atau belum Inkracht;

Surat dari BPN RI Kepada Direktur PT. Meridan Sejati Surya Plantation Nomor; 730/ 25. 3 – 500/III/ 2012 tertanggal 5 Maret 2012 dengan Perihal Laporan Perkembangan penyelesaian sengketa antara Kelompok Tani Tunas Jaya dan PT. MSSP di Desa Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Legal Opinion Ahli Pertanahan

Menyikapi masalah ini ahli pertanahan Dr Dayat Limbong SH Mhum mengemukakan pendapatnya.

Menurut Limbong penguasaan tanah oleh masyarakat di Desa Meredan, Kerinci Kiri, dan Kerinci Kanan, Kecamatan Siak Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau dengan surat Keterangan Kepala Desa dapat digunakan sebagai bukti tertulis sesuai dengan Pasal 76 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun1997. Dimana pada huruf b disebutkan bahwa keterangan dari Kepala Desa/Lurah dapat digunakan sebagai alat pembuktian pemilikan atas bidang tanah.

Kemudian, penguasaan tanah oleh pihak PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT. MSSP) sebelum terbitnya lzin Lokasi merupakan tindakan yang.menyalahi ketentuan perundangan sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun1993,Peraturan Menteri Negara Agraria/KBPN No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi,dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/KBPN No. 17 Tahun 2019 Tentang Izin Lokasi.

Selanjutnya, sambung Limbong penerbitan sertifikat hak atas tanah yang masih terdapat penguasaan pihak lain pada tanah tersebut menyebabkan sertifikat hak atas tanah menjadi cacat hukum administrasi sesuai pasal 107 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan.

Demikian pula pada pasal 35 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan Bahwa kesalahan tersebut diatas merupakan cacat administrasi dan/atau cacat yuridis yang mengakibatkan pembatalan sertifikat hak atas tanah.

Terakhir, kata Limbong pengembalian tanah yang diserobot pihak lain yang menguasai tanah tanpa hak wajib dilakukan pengembaliannya kepada yang berhak sebagaimana ditegaskan Dalan Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor:10424 tanggal 10 Pebruari 1999 yang ditujukan kepada Gubernur KDH Ibu Kota Jakarta, Bupati, Kepala Kanwil BPN Propinsi dan Para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya.

Anton juga menegaskan bahwa Kelompok Tani Manunggal telah melakukan upaya hukum terkait masalah ini. Mereka mengajukan gugatan perdata pada tahun 1999 dan 2005 di Pengadilan Negeri Bengkalis. Namun, upaya hukum mereka tidak memperoleh hasil yang diharapkan. Pada tahun 2006, mereka juga mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK), namun upaya ini lagi-lagi tidak membuahkan hasil.

“Putusan ini tidak memberikan keadilan bagi klien kami [Kelompok Tani Manunggal]. Meski kami tetap menghormatinya. Namun kami tidak akan menyerah begitu saja. Kasus ini akan terus kami perjuangkan dengan bukti bukti atau novum yang kami miliki,” ungkap Anton kepada media, Senin (13/11/2023).

Atas tindakan sewenang-wenang PT MSSP pada tahun 1999 Kelompok Tani Manunggal melalui kuasa hukum B Anton Situmorang SH mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan Nomor : 06 / Pdt.G/1999/ PN/BKS. Sidang putusan tertanggal 20 April 2000.

Kemudian pada tahun 2005 Kelompok Tani Manunggal kembali lagi mengajukan gugatan perdata, dengan nomor : 16 /Pdt.G/2005/PN.Bengkalis dan putusannya Ne bis In iderm.

Terkait Putusan Pengadilan tersebut diatas, Kelompok Tani Manunggal berpendapat Putusan Pengadilan tersebut sarat dengan praktek Mafia hukum / Mafia Peradilan, khususnya Putusan Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali.

“Putusan ini sarat dengan praktek mafia hukum atau mafia peradilan. Kami akan terus menyuarakan ini untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami Kelompok Tani Manunggal,” kata B Anton Situmorang.

Kelompok Tani Manunggal kata Anton akan kembali melakukan upaya hukum PK. Adapun dasar yang diajukan sebagai bukti baru (Novum) dalam PK nanti salah satunya berupa surat Team Inventarisasi Pembantu Okupasi PT. Meridan Sejati Surya Plantation Kebun Sei Pingai tertanggal 10 Agustus 2000.

Menurut Anton didalam surat tersebut dijelaskan, bahwa data sisa Okupasi yang belum dibebaskan s / d Agustus 2000 seluas 1790, 25 Hektar, dan menyebutkan termasuk lahan Kelompok Tani Manunggal.

Surat ini menjelaskan bahwa lahan kelompok Tani Manunggal belum dibebaskan atau diganti rugi. “Namun Majelis hakim Peninjauan Kembali menolak upaya hukum Kelompok Tani Manunggal. Ada apa,” ujar Anton.

Oknum Pengadilan Minta Rp 1 M

Anton juga mengungkapkan bahwa saat Kelompok Tani Manunggal mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ada oknum Pengadilan meminta uang sebesar Rp. 1 Milyar jika ingin gugatan masyarakat tersebut dikabulkan, namun masyarakat tak mampu memenuhinya yang akhirnya gugatan mereka ditolak. “Ini membuktikan mafia peradilan agama atau mafia hukum masih marak terjadi di Negara yang katanya Negara Hukum. Dimana moral oknum penegak hukum kita ketika masyarakat menuntut keadilan?,” ujar Anton setengah bertanya.

Selanjutnya didalam rapat tersebut, Tim dari Pemda Siak mempertanyakan ke BPN Provinsi Riau perihal surat hasil gelar yang diadakan pada tanggal 27 Mei 2021, yang salah satu isi surat tersebut menyatakan, “Tanah yang dituntut Kelompok Tani Manunggal seluas 947 Hektar berada diluar HGU Perusahaan.

Namun Tim Kelompok Tani Manunggal membantah dengan tegas, bahwa lahan kelompok Tani Manunggal berada didalam HGU Perusahaan seluas 724 Hektar tersebut.

“Hal tersebut sesuai dengan pengakuan pihak perusahaan didalam surat Team Inventarisasi Pembantu Okupasi PT. Meridan Sejati Surya Plantation Kebun Sei Pingai tertanggal 10 Agustus 2000 . didalam surat tersebut dijelaskan bahwa sisa Okupasi yang belum dibebaskan s / d Agustus 2000 seluas 1790, 25 Hektar, dan menyebutkan termasuk lahan Kelompok Tani Manunggal,” ungkap Anton.

Namun didalam rapat tersebut pihak perusahaan PT. MSSP memberikan pendapat, bahwa mereka telah menang di Pengadilan.

Guna menemukan titik terang masalah yang sudah berlarut-larut ini, Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Lahan PT MSSP dengan Kelompok Tani Manunggal akan menggelar Rapat di BPN Provinsi Riau dengan mengundang para pihak dalam waktu dekat ini. Rencananya Tim akan turun ke lokasi lahan untuk memastikan dimana lahan masyarakat Kelompok Tani Manunggal seluas 724 Hektar, dan dimana lahan yang di enclave seluas 947 hektar yang diklaim oleh PT MSSP.

Sebab jika memang benar lahan seluas 947 hektar itu sudah di enclave, maka patut dipertanyakan kepada siapa lahan itu diserahkan.

“Inikan kita gak tahu siapa yang memiliki lahan yang di enclave itu dan harusnya kan ada berita acara kepada siapa lahan itu diserahkan. Kan begitu seharusnya. Kalau tidak kan lahan itu seperti tak bertuan. Kan aneh sekali,” ujar Anton.

Kendati demikian Anton menambahkan pihaknya masih punya harapan terhadap kasus ini setelah rapat berikutnya digelar.

“Semoga rapat lanjutan Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Lahan PT MSSP dengan Kelompok Tani Manunggal yang akan digelar di BPN Provinsi Riau nanti dapat membuka tabir untuk memastikan bahwa lahan kelompok Tani Manunggal berada dalam HGU PT MSSP dan belum di inclave. Kami juga berharap kepada Plt Gubernur Riau Edy Natar Nasution memberi atensi terhadap permasalahan ini,” pungkas Anton sembari menambahkan kasus ini akan mereka adukan kepada Presiden Jokowi.

Gugat ke PTUN

Ketika dimintai tanggapannya terkait konflik PT MSSP dengan Kelompok Tani Manunggal akademisi Dr Suhendro SH MHUM mengatakan jika sudah terlanjur nebis in idem upaya PK tidak bisa diharapkan.

“Jika Pengadilan sudah mengeluarkan putusan nebis in idem maka upaya PK tidak bisa diharapkan. Harus dihormati,” kata Suhendro kepada media, Senin (14/11/2023).

Namun kata Dosen Hukum Unilak ini masih ada upaya lain yakni menggugat PT MSSP melalui jalur PTUN untuk membatalkan HGU mereka.

“Jika benar mereka [PT MSSP] punya HGU, menurut saya harus digugat lewat PTUN supaya dibatalkan Sebab HGU itukan produk pejabat TUN yakni Kepala Kantor Pendaftaran Tanah/BPN,” kata Suhendro menyarankan.(*)

Tags: Effendi SianiparKelompok Tani ManunggalKonflik Agraria di RiauPT. MSSP
Previous Post

PGRI Babakan Gelar Fun Atletik Kidz, Peringati HUT PGRI

Next Post

Kontribusi Luar Biasa PT Timah Tbk Di Program ProKlim: Apresiasi Dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung

Amran H.

Amran H.

Berkecimpung di dunia olahraga sebagai staf administrasi Kemenpora sejak 2013 hingga 2021. Didapuk sebagai Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Jabar 2024. Kini ditugaskan Perpusnas menjadi Relima 2026 di Kab. Bandung.

Related Posts

Sukses Jaga Ketertiban Perayaan Persib, KNPI Cirebon Apresiasi Kapolres AKBP Eko Iskandar

Sukses Jaga Ketertiban Perayaan Persib, KNPI Cirebon Apresiasi Kapolres AKBP Eko Iskandar

by Redaksi PortalNusa
24 May 2026
0
8

Portalnusa.id – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Cirebon bersama Bobotoh Persib Kota Cirebon menyampaikan apresiasi...

Tak Cuma Gelar Pangan Murah, Pemkot Cirebon Juga Bagi-bagi Paket Protein Cegah Stunting

Tak Cuma Gelar Pangan Murah, Pemkot Cirebon Juga Bagi-bagi Paket Protein Cegah Stunting

by Redaksi PortalNusa
23 May 2026
0
5

Portalnusa.id – Pemerintah Kota Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam melakukan percepatan penurunan angka stunting di daerah. Melalui sinergi dengan berbagai...

Kawal Konvoi Kemenangan Persib, Kapolres Cirebon Kota Imbau Bobotoh Jaga Ketertiban

Kawal Konvoi Kemenangan Persib, Kapolres Cirebon Kota Imbau Bobotoh Jaga Ketertiban

by Redaksi PortalNusa
23 May 2026
0
6

Portalnusa.id – Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, turun langsung memimpin pengamanan dan pengawalan jalannya aksi konvoi yang dilakukan oleh...

Next Post

Kontribusi Luar Biasa PT Timah Tbk Di Program ProKlim: Apresiasi Dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung

Forum Masyarakat Berdaya Sumsel Kampanyekan Pemilu Damai 2024 Anti Anarkisme dan Kekerasan

Forum Masyarakat Berdaya Sumsel Kampanyekan Pemilu Damai 2024 Anti Anarkisme dan Kekerasan

TKD Prabowo-Gibran Kota Cirebon Bagikan Paket Nutrisi dan Sosialisasikan Program Unggulan

Go Internasional: FEB Unpak Gelar Seminar Hadirkan Narasumber Luar Negeri

Go Internasional: FEB Unpak Gelar Seminar Hadirkan Narasumber Luar Negeri

Discussion about this post

Advertorial

https://youtu.be/jk4SPl9IYFs

Trending

  • Aksi PSDK das Citarum dan Walhi Jabar dalam Resistence Climbing for Citarum [Istimewa]

    PSDK dan Walhi Gelar Aksi Sambut Hari Citarum 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Unggahan Status DPO Viral, Akun ‘Cirebon Berita’ Resmi Digugat Perdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fadli Muhariski Raih Juara 1 Fotografi FLS3N Subang 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fraksi Gerindra Salurkan Fasilitas Olahrga Untuk SD dan SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aditya Ansor Alsunah dan Coretan Pena Publishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BeritaTerbaru

Sukses Jaga Ketertiban Perayaan Persib, KNPI Cirebon Apresiasi Kapolres AKBP Eko Iskandar

Sukses Jaga Ketertiban Perayaan Persib, KNPI Cirebon Apresiasi Kapolres AKBP Eko Iskandar

24 May 2026
8
Aston Villa Juara Europa League!

Aston Villa Juara Europa League!

23 May 2026
4
Tak Cuma Gelar Pangan Murah, Pemkot Cirebon Juga Bagi-bagi Paket Protein Cegah Stunting

Tak Cuma Gelar Pangan Murah, Pemkot Cirebon Juga Bagi-bagi Paket Protein Cegah Stunting

23 May 2026
5
Kawal Konvoi Kemenangan Persib, Kapolres Cirebon Kota Imbau Bobotoh Jaga Ketertiban

Kawal Konvoi Kemenangan Persib, Kapolres Cirebon Kota Imbau Bobotoh Jaga Ketertiban

23 May 2026
6

RSS PortalNusa Youtube

  • Warga pengguna jalan, mengeluhkan rusaknya jalan di Desa Cikarang, Kec. Cidolog, Sukabumi, Jabar. 5 July 2025
  • Warga Desa Cikarang, Kec. Cidolog, Sukabumi, meminta jalan diperbaiki agar mendongak perekonomian. 6 May 2025
  • Komplain Oppo F11 23 April 2025
  • Penampakan angin puting beliung di Desa Bugis Kab. Indramayu, Minggu 16/03/25 sore. 17 March 2025
  • Puluhan Rumah di Desa Bugis, Kab. Indramayu hancur diterjang angin puting beliung, sore 16/03/25 17 March 2025
  • Viral lagu "Bayar Bayar Bayar", Band Punk Sukatani cabut lagu dan minta maaf pada Polri. 21 February 2025
  • Bahlil Buat Gaduh Penjualan Gas Subsidi, Seekor Ular Okupasi Gudang Agen Gas LPG di Kab. Mamuju 4 February 2025
  • Dosen ASN Gaduh karena Disebut Bukan Pegawai 4 February 2025
  • Kondisi Warga Kp. Sidang Hayu, Desa Curugluhur, Kec. Sagaranten, Sukabumi pasca banjir bandang 4/12 9 December 2024
  • Aspirasi Masyarakat terdampak banjir Sukabumi 04/12, 9 December 2024
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Personalia
  • Kontak Kami
  • Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers

© 2022 - PortalNusa - PT. Pers Kita Bersama

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Senandika
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
    • Seni
    • Wisata
    • Kuliner
    • Hiburan
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
    • Esai
  • Sejarah
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Opini
  • Perbincangan

© 2022 - PortalNusa - PT. Pers Kita Bersama

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?