PortalNusa.ID, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam memperkuat regulasi daerah melalui Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Selasa (21/7/2026).
Dalam sidang tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, sekaligus memulai pembahasan perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Bupati Sukabumi Asep Japar, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.
Persetujuan terhadap Raperda Ketertiban Umum diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD yang disampaikan Ketua Bapemperda, Bayu Permana. Laporan tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan hingga DPRD dan pemerintah daerah menyatakan persetujuan bersama terhadap raperda.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan keberadaan perda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih tertib sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan.
“Harapan saya dengan adanya Perda ini bisa lebih aman, tertib, masyarakat melaksanakan kegiatan, dan pemerintah juga ada acuan untuk aturan-aturannya yang jelas dalam Perda tersebut,” kata Budi.
Selain menyetujui Raperda Ketertiban Umum, rapat paripurna juga menjadi awal pembahasan usulan perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Dalam kesempatan itu, Bupati Sukabumi menyampaikan nota pengantar sebagai dasar dimulainya proses legislasi di DPRD.
Budi menjelaskan, penyampaian nota pengantar tersebut masih merupakan tahapan awal. DPRD selanjutnya akan menjadwalkan pembahasan lanjutan melalui agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan perubahan status badan hukum perusahaan daerah tersebut.
“Terkait dengan Nota Pengantar Bupati tentang perubahan PDAM dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroda, itu baru disampaikan. Tentunya nanti akan ditindaklanjuti oleh DPRD di paripurna yang akan datang, yaitu pendapat dari fraksi-fraksi tentang Nota Pengantar yang sudah disampaikan oleh Bupati tersebut,” ujarnya.
Dengan rampungnya persetujuan Raperda Ketertiban Umum dan dimulainya pembahasan perubahan status Perumda Tirta Jaya, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan fungsi legislasinya terus berjalan dalam mendukung penguatan regulasi daerah sekaligus mendorong peningkatan tata kelola badan usaha milik daerah.
































Discussion about this post