PortalNusa.ID, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai membahas rencana perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda). Pembahasan diawali melalui penyampaian nota pengantar Bupati Sukabumi dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (21/7/2026).
Selain agenda tersebut, rapat paripurna juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Bupati Asep Japar menegaskan perubahan badan hukum Perumda Tirta Jaya merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar semakin profesional dan mampu bersaing.
“Perubahan badan hukum ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, adaptif, dan memiliki daya saing yang lebih baik,” ujar Asep Japar.
Menurutnya, transformasi menjadi Perseroda diharapkan dapat membuka peluang investasi, memperluas pengembangan usaha, meningkatkan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat, sekaligus memperbesar kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mengatakan, pemerintah daerah menargetkan perubahan tersebut mampu meningkatkan dividen perusahaan bagi daerah, mendorong inovasi teknologi di sektor pelayanan air minum, serta memperkuat kinerja perusahaan dalam menghadapi tantangan bisnis ke depan.
Pada rapat yang sama, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Bupati berharap regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan ketenteraman masyarakat, serta meningkatkan pelindungan masyarakat melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.
































Discussion about this post