PortalNusa.ID, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah, yakni Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar di ruang sidang DPRD, Senin (8/6/2026).
Bupati Asep Japar mengatakan, kesepakatan kedua raperda merupakan hasil sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan yang dibutuhkan daerah. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi faktor penting dalam menghasilkan regulasi yang mampu mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu regulasi yang disepakati mengatur pendataan, pelaporan, serta pemanfaatan kawasan dan tanah telantar. Aturan ini disusun untuk mengoptimalkan penggunaan lahan yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Tanah merupakan modal dasar pembangunan yang harus dikelola secara efektif agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” kata Asep.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan pendataan sekaligus mendorong pemanfaatan lahan terlantar untuk kepentingan pembangunan dan peningkatan produktivitas wilayah.
Selain itu, DPRD dan Pemkab Sukabumi juga menyepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Regulasi ini disiapkan untuk mendukung terciptanya sistem transportasi yang lebih tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Asep menegaskan sektor perhubungan memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat serta kelancaran distribusi barang dan jasa. Ketersediaan sistem transportasi yang baik juga dinilai berpengaruh langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan konektivitas antarwilayah.
“Sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta konektivitas antarwilayah yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi,” ujarnya.
Dengan disepakatinya kedua raperda tersebut, Kabupaten Sukabumi diharapkan memiliki landasan regulasi yang lebih kuat dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset lahan serta memperkuat tata kelola transportasi daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.




































Discussion about this post