PortalNusa.ID, Sukabumi – Pelaksanaan Reses Ke-2 Tahun Sidang 2026 yang digelar DPRD Kabupaten Sukabumi pada 3–5 Juni lalu tidak hanya menjadi agenda penyerapan aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu pijakan awal dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah ke depan.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan oleh 49 anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing, berbagai kebutuhan masyarakat berhasil dihimpun dari 147 titik reses yang tersebar di 113 desa pada 42 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
Berbagai usulan yang mengemuka tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan sektor pertanian, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, hingga penanganan persoalan lingkungan.
Hasil reses tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan. Aspirasi masyarakat yang dinilai mendesak dan memiliki dampak luas akan diperjuangkan untuk masuk dalam program prioritas pemerintah daerah.
Reses menjadi tahapan penting karena memberikan gambaran langsung mengenai kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Melalui dialog dengan warga, anggota DPRD dapat memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai persoalan yang dihadapi masyarakat dibanding hanya melalui laporan administratif.
Selain menyerap aspirasi, kegiatan tersebut juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan yang telah berjalan. Warga dapat menyampaikan masukan, kritik, maupun kendala yang masih dihadapi sehingga menjadi perhatian DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pemerintah daerah.
Dengan wilayah Kabupaten Sukabumi yang luas dan beragam karakteristiknya, pelaksanaan reses dinilai menjadi instrumen efektif untuk memastikan pembangunan tidak hanya terpusat di kawasan tertentu, melainkan mampu menjangkau kebutuhan masyarakat hingga tingkat desa.
Partisipasi warga yang tinggi dalam setiap titik reses menunjukkan masih besarnya harapan masyarakat terhadap peran DPRD sebagai representasi kepentingan publik. Aspirasi yang terkumpul diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih responsif dan tepat sasaran.
DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh hasil reses agar tidak berhenti pada tahap inventarisasi, melainkan dapat diterjemahkan menjadi program pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Melalui reses, DPRD berupaya memastikan setiap kebijakan daerah lahir dari kebutuhan nyata masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan warga dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Sukabumi yang berkelanjutan dan merata.




































Discussion about this post