Portalnusa.id – Polres Cirebon Kota bersama Polsek Kapetakan memulai program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) milik Ibu Ratmi (65), seorang warga lanjut usia di Desa Pegagan Kidul, Kabupaten Cirebon.
Kondisi rumah Ibu Ratmi di Blok Telat Gedang sebelumnya sangat memprihatinkan dan tidak layak untuk ditempati. Untuk sementara, ia mengungsi ke rumah kerabat agar proses renovasi berjalan lancar.
Tanah yang ditempati rumah tersebut diketahui merupakan milik keponakannya yang telah dihibahkan untuk digunakan sebagai tempat tinggal Ibu Ratmi.
Pengerjaan Rutilahu milik Ibu Ratmi itu, mulai dikerjakan hari ini Jumat (27/2/2026) dengan target selesai pengerjaan direncanakan rampung pada 4 Maret mendatang. Perbaikan Rutilahu ini dilakukan secara gotong royong antara Polri Pemerintah desa dan warga setempat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk kepedulian nyata polisi terhadap warga yang kesulitan.
“Kami ingin Polri tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga memberi manfaat langsung bagi kenyamanan warga,” ujarnya.
Kapolsek Kapetakan, AKP Rudiana, menambahkan bahwa pembongkaran awal sudah dilakukan dan pengerjaan akan dikebut agar Ibu Ratmi bisa segera menempati rumah yang lebih aman dan layak.
Program ini diharapkan tidak hanya memperbaiki bangunan fisik, tetapi juga mempererat hubungan dan semangat gotong royong antara kepolisian dengan masyarakat sekitar.
KPKNL dan Kreditur Palm Mas Asri Diduga Langgar Putusan Pengadilan PKPU
BOJONEGORO — Rencana lelang eksekusi terhadap tiga bidang tanah milik PT Maulana Karya Persada (MKP) di Kabupaten Bojonegoro kembali memicu...




































Discussion about this post