Portalnusa.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 H / 2026 M sebesar Rp45.000 per jiwa.
Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi bersama berbagai instansi dan tokoh agama islam serta ormas islam seperti NU dan Muhammadiyah di wilayah Kota Cirebon.
Ketua BAZNAS Kota Cirebon Hamdan menjelaskan bahwa nominal tersebut diputuskan setelah mendengarkan pertimbangan dari beberapa pihak, antara,
Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang Melaporkan adanya tren penurunan harga beras di pasaran saat ini.
Pada rakor ini, Baznas Kota Cirebon juga melibatkan lembaga keagamaam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cirebon, PCNU dan Perwakilan Muhammadiyah.
“Semua kami libatkan untuk menentukan besaran zakat fitrah pada tahun ini,”katanya saat ditemui usai Rakor, Kamis (15/1/2026).
Kemudian untuk zakat fitrah berupa beras, kata Hamdan Standar yang digunakan tetap mengacu pada harga beras kualitas premium.
“Meskipun harga beras sedang mengalami penurunan, besaran zakat tahun ini disepakati sama dengan tahun lalu kalau diuangkan Rp45 ribu kalau berupa beras 2,8kg,”katanya.
Selain itu, margin prediksi kenaikan harga (prediksi kenaikan) diturunkan dari 10% menjadi 7%.
Setelah penetapan ini, Baznas Kota Cirebon akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah awal akan dimulai dengan rapat internal staf, yang kemudian dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat lembaga maupun masjid (DKM) se-Kota Cirebon pada minggu depan.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah lebih dari nominal yang ditetapkan tetap diperbolehkan dan akan dicatat sebagai infak atau sedekah tambahan,”katanya.
Sementara itu Kabid Perdagangan pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Fajar Farhani menjelaskan mengenai kondisi harga beras di pasaran.
Berdasarkan pemantauan DKUKMPP Kota Cirebon, harga beras jenis medium yaitu Rp13.300-13.400/kilogram. Sedangkan harga beras jenis premium pada posisi Rp14.840/kilogram.
Jika melihat perbandingan 2,8 kilogram beras jenis premium dengan harga saat ini, maka hitungan nominalnya sebesar Rp41.552. Namun penetapan itu juga menggunakan asumsi kenaikan harga hingga 7 persen pada saat Ramadan nanti.




































Discussion about this post