Portalnusa.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dalam penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Cirebon tahun 2024, Kamis (15/5/2025) di Griya Sawala.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cirebon Andri Sulistio, didampingi Wakil Ketua DPRD Harry Saputra Gani dan Fitrah Malik itu dihadiri Wali Kota Cirebon Effendi Edo, dan Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi.
Ketua DPRD Kota Cirebon Andri Sulistio menyampaikan, bahwa rapat paripurna ini merupakan rapat lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya pada tanggal 21 Maret lalu.
“Agenda rapat paripurna ini penyampaian rekomendasi LKPJ Wali Kota Cirebon tahun 2024, sebagaimana kita ketahui melalui bersama pada rapat paripurna pada tanggal 21 Maret lalu,”kata Andri.
Andri menjelaskan dalam ketentuan peraturan kementerian dalam negeri nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan peraturan menteri nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah pasal 22 dewan perwakilan rakyat daerah harus melakukan pembahasan lkpj paling lambat 30 hari setelah lkpj diterima.
“Pembahasan lkpj oleh DPRD dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah,”kata Andri.
Andri melanjutkan, DPRD kota Cirebon melalui panitia khusus DPRD kota Cirebon pembahas lkpj walikota Cirebon tahun 2024 telah melakukan pembahasan secara komprehensif menyusun catatan-catatan penting dan sekaligus juga menyusun rekomendasi yang mengakomodir masukan dari komisi-komisi dan fraksi-fraksi DPRD dan anggota DPRD.
selanjutnya rekomendasi DPRD yang dituangkan dalam keputusan DPRD untuk disampaikan kepada walikota Cirebon dalam rapat paripurna sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah peraturan kepala Daerah dan atau kebijakan strategi walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akan datang.
Sementara itu pada kesempatan yang sama walikota Cirebon Effendi Edo menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon yang telah menerima dan merekomendasikan lkpj walikota Cirebon 2024.
“Penyampaian lkpj walikota merupakan wujud tanggung jawab kami kepada DPRD dan masyarakat kota Cirebon atas pelaksanaan urusan pemerintahan selama tahun anggaran 2024,”kata Edo
Lkpj tahun 2024 lanjut Edo disusun berdasarkan rencana pembangunan daerah kota Cirebon tahun 2024 2026 dan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2024 sebagai bagian dari sistematika perencanaan pembangunan yang diarahkan oleh pemerintah pusat.
“hal ini sejalan dengan terbitnya instruksi menteri dalam negeri nomor 52 tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 yang mengamanatkan kepada seluruh daerah yang masa jabatannya kepala daerahnya berakhir pada tahun 2023 termasuk Kota Cirebon untuk segera menyusun dokumen rpd dan Renstra perangkat daerah tahun 2024 2026,”katanya.
Sebagaimana diketahui bersama rpd tahun 2024 2006 ini merupakan dokumen transisi perencanaan pembangunan daerah yang disusun tanpa memuat visi dan misi kepala daerah terpilih secara politis hal tersebut disebabkan karena belum dilaksanakannya pemilihan kepala daerah serentak untuk menetapkan kepala daerah definitif.
“Oleh karena itu arah kebijakan dan sasaran pembangunan dalam rpp tetap berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Cirebon 2005-2025,”katanya.
Discussion about this post