PortalNusa.ID, Sukabumi | Kinerja penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Sukabumi dinilai berada dalam tekanan serius akibat ketimpangan sumber daya manusia di tubuh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, yang menilai persoalan tersebut harus segera ditangani melalui kebijakan kepegawaian yang terukur.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa DPRD tidak ingin persoalan kekurangan personel Satpol PP hanya berhenti sebagai catatan administratif, melainkan menjadi agenda prioritas pemerintah daerah. Hal itu disampaikannya usai melakukan tinjauan lapangan, Selasa (20/1/2026).
Menurut Iwan, data kebutuhan personel Satpol PP menunjukkan ketimpangan yang sangat serius antara idealitas struktur organisasi dan kondisi riil di lapangan. Pada jabatan pelaksana, dari kebutuhan 235 orang, hanya tersedia tiga pegawai aktif, sehingga terdapat kekosongan hingga 232 posisi.
“Kondisi ini jelas tidak sebanding dengan luas wilayah dan kompleksitas persoalan ketertiban di Kabupaten Sukabumi. Tanpa penguatan personel, fungsi penegakan Perda akan sulit berjalan optimal,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, persoalan serupa juga terjadi pada jabatan fungsional. Dari kebutuhan ideal 333 personel, Satpol PP saat ini hanya diperkuat oleh 97 orang. Kekurangan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kemampuan pengawasan dan penindakan di lapangan.
Komisi I DPRD menilai situasi tersebut bukan semata persoalan teknis kepegawaian, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas rasa aman dan ketertiban umum. DPRD khawatir lemahnya kehadiran aparat di lapangan akan memicu meningkatnya pelanggaran Perda serta gangguan ketenteraman di sejumlah wilayah.
“Ketika negara tidak hadir dalam menjaga ketertiban, yang dirugikan adalah masyarakat. Ini yang ingin kami cegah,” tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan SDM Satpol PP. Komisi I meminta agar analisis jabatan dan analisis beban kerja dijadikan dasar utama dalam pembukaan formasi baru, baik melalui rekrutmen ASN maupun optimalisasi skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Penguatan Satpol PP harus dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk mendukung stabilitas daerah, iklim investasi, dan aktivitas sosial masyarakat,” pungkas Iwan.



































Discussion about this post