PortalNusa.id, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung program strategis pemerintah, termasuk kebijakan efisiensi anggaran dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja virtual yang dihadiri oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI pada Jumat, 28 Februari 2025.
Dalam pidatonya, Jaksa Agung menyoroti pentingnya menjaga integritas dan meningkatkan efisiensi kerja sebagai upaya untuk mempertahankan kepercayaan publik yang tinggi terhadap Kejaksaan. Berdasarkan survei terbaru, Kejaksaan mencatat tingkat kepercayaan masyarakat sebesar 77%, menjadikannya lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan tertinggi.
“Kepercayaan ini harus terus kita jaga dengan bekerja penuh integritas dan tanggung jawab,” tegas Burhanuddin.
Jaksa Agung juga menekankan perlunya keselarasan strategi Kejaksaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Ia meminta agar Rancangan Awal Rencana Strategis Kejaksaan 2025-2029 segera difinalisasi paling lambat Juni 2025 untuk menjadi pedoman dalam mendukung kebijakan pemerintah.
Di tengah upaya tersebut, Kejaksaan menghadapi tantangan berupa pemangkasan anggaran sebesar Rp5,43 triliun dari total pagu anggaran tahun 2025 yang awalnya sebesar Rp24,27 triliun. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Jaksa Agung menginstruksikan seluruh pimpinan satuan kerja untuk menyesuaikan rencana kerja dengan anggaran yang tersedia agar kinerja institusi tetap optimal.
Implementasi KUHP Nasional dan Penegakan Hukum yang Adil
Memasuki tahun 2026, KUHP Nasional akan menggantikan KUHP lama yang telah digunakan sejak zaman kolonial. Jaksa Agung menegaskan peran penting Kejaksaan dalam memastikan implementasi KUHP Nasional berjalan dengan baik. Hal ini mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sosialisasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Burhanuddin juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pidana umum dan penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, Jaksa Agung menyoroti komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan fokus pada pemulihan kerugian negara. Ia menginstruksikan optimalisasi pelacakan aset dan penyelesaian tunggakan perkara tindak pidana khusus. Kejaksaan juga akan memperkuat penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui strategi nasional yang telah ditetapkan.
Tidak Ada Toleransi terhadap Korupsi di Lingkungan Kejaksaan
Jaksa Agung menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan Kejaksaan. Ia mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa atau pegawai yang melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Jika masih ada yang bermain proyek atau melakukan intervensi yang tidak seharusnya, maka jabatan mereka akan dicopot dan ditindak tegas,” tegas Burhanuddin.
Di akhir pidatonya, Jaksa Agung menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan. Menyambut bulan suci Ramadan, ia juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi seluruh Insan Adhyaksa yang akan menjalankannya.
“Semoga kita dapat menjalankan ibadah di bulan Ramadan dengan lancar dan semua amalan kita diterima oleh Allah SWT,” ujarnya.




































Discussion about this post