PortalNusa.id, Jakarta – Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengawasi tata kelola pemerintahan desa, terutama terkait penggunaan dana desa agar transparan dan bebas dari penyimpangan. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung RI, Burhanuddin, dalam pidato kuncinya yang dibacakan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) di Jakarta, Kamis (27/2).

Pengawasan Dana Desa Jadi Prioritas
Dalam pidatonya, Jaksa Agung menegaskan bahwa dana desa memiliki peran penting dalam pembangunan pedesaan. Oleh karena itu, pengawasannya menjadi prioritas utama untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran. Beberapa fokus utama dalam pemanfaatan dana desa meliputi:
- Penanganan Kemiskinan – Memastikan dana desa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin di pedesaan.
- Ketahanan Pangan dan Perubahan Iklim – Mendukung sektor pertanian serta mengantisipasi dampak perubahan iklim terhadap kehidupan masyarakat desa.
- Pengembangan Potensi Desa – Mendorong pertumbuhan ekonomi pedesaan dan mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi.
“Kita harus memastikan bahwa dana desa dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Kolaborasi dengan APIP dan APH untuk Pengawasan Efektif
Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya kerja sama antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memperkuat pengawasan terhadap dana desa. Sinergi yang baik diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenang serta mencegah potensi tindak pidana korupsi.
“Penguatan sinergi antara kedua institusi ini akan meningkatkan efektivitas pengawasan serta mempercepat penyelesaian laporan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan,” tambahnya.
Program “Jaga Desa” untuk Pencegahan Korupsi
Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, Kejaksaan Agung telah menginisiasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) melalui Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023. Program ini bertujuan untuk:
- Membangun kesadaran hukum di masyarakat desa.
- Memberikan pendampingan bagi perangkat desa dalam pengelolaan dana desa secara transparan dan bertanggung jawab.
- Memastikan penggunaan dana desa sesuai aturan untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, Kejaksaan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dana desa. Salah satunya melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR). Dengan sistem ini, masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa secara langsung dan transparan.
Peran Media dan Masyarakat Sipil dalam Pengawasan
Jaksa Agung menegaskan bahwa pengawasan dana desa tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat sipil dan media.
“Keberhasilan pembangunan desa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat dan media dalam mengawasi serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata kelola dana desa yang baik,” ujarnya.
Komitmen Kejaksaan dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa
Melalui kerja sama dengan Kemendes PDT, Kejaksaan Agung berharap tata kelola pemerintahan desa dapat semakin diperkuat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
“Kami mengajak semua pihak untuk berkomitmen dalam mendukung program pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tutup Jaksa Agung.
Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pimpinan Kementerian/Lembaga serta stakeholder terkait yang berkomitmen dalam memperkuat pengawasan tata kelola pemerintahan desa.***




































Discussion about this post