Portalnusa.id – Pemerintah Kota Cirebon telah menyiapkan skema pemangkasan atau efisiensi anggaran untuk tahun 2025 dengan dibuatnya Surat Rancangan Efesiensi Belanja Daerah.
Penjabat Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi membenarkan bahwa dirinya telah mengeluarkan surat berkaitan dengan pelaksanaan peraturan daerah tahun 2025 soal APBD dan implementasi Instruksi Presiden.
“Disitu kita jelaskan berkaitan dengan efisiensi anggaran, seperti pemangkasan perjalanan dinas kemudian kegiatan yang bersifat seremonial,”katanya saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).
Kemudian dalam surat rancangan itu, bagi perangkat daerah yang belum melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa diminta untuk ditunda.
“Tapi bagi perangkat daerah yang sedang melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa agar menunda proses perikatan dalam bentuk surat perjanjian atau surat perintah kerja atau pesanan,”katanya.
Agus juga mengatakan, masing-masing perangkat daerah harus segera merinci rancangan efisiensi belanja perangkat daerah yang dilaporkan ke Pj Sekda Kota Cirebon Iing Daiman.
“Paling lambat tanggal 10 bulan Februari, masing-masing perangkat daerah harus merinci efisiensi anggaran kepada Pa Iing selaku ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),”katanya.
Diketahui Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp 306,69 triliun pada 2025.
Target tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Melalui Inpres itu, Presiden Prabowo memerintahkan para menteri di Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Discussion about this post