PortalNusa.Id, Jakarta | JAMPIDSUS (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus) memberikan pernyataan tegas bahwa perhitungan sementara Kejagung bersama Prof. Ahli Ekologi dari IPB bahwa kerugian negara sebesar Rp. 271 T adalah rill kerugian negara yang harus diganti, bukan potensi. Hal ini disampaikan pada konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Rabu 29/05 sore.
Bahkan setelah BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) dipinta Kejaksaan untuk turut menghitung, nilainya meningkat menjadi Rp. 300,003 T. BPKP menghitung kerugian negara akibat pengelolaan tambang timah di luar prosedur perundangan keuangan yang berlaku.
“Agar tidak ada lagi polemik, saya pastikan bahwa kerugian kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang timah ilegal di wilayah IUP (Ijin Usaha Tambang) PT. Timah tbk adalah Riil sebesar Rp. 271 T. Bukan potensi. Bahkan kini meningkat menjadi Rp. 300,003 T setelah ditambah hasil hitungan BPKP yang didasar pada perhitungan prosedur keuangan negara yang berlaku”. Ujar Jampidsus pada awak media.
“Diharapkan kawan – kawan media dapat menyampaikan informasi ini pada masyarakat dengan sangat jelas. Agar tidak terjadi polemik yang membingungkan masyarakat. Apa saja poin-poin yang menjadi dasar hitung 271 T akan dijelaskan oleh Prof. Bambang Heru Saharjo. Dan kemudian menjadi 300,003 T akan disampaikan oleh Deputi Bidang Investigasi, BPKP.” Sambungnya.
Pihak BPKP turut menghitung kerugian negara akibat aktivitas ilegal penambangan timah di wilayah IUP PT. Timah tbk dan mengeluarkan angka kerugian begara menjadi Rp. 300,003 T.
“Setelah kami menerima permintaan dari Kejaksaan Agung kami melakukan prosedur prosedur audit. Termasuk di dalamnya adalah berdiskusi dengan para ahli. Ada 6 ahli salah satunya beliau Prof Bambang Heru. Kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar 300,003 triliun.” Papar Ibu Agustina Arumsari, Deputi Kepala Bidang Investigasi BPKP.
“Poin poin yang nanti kami jelaskan di persidangan adalah: pertama kemahalan harga sewa shelter oleh PT Timah sebesar 2,85 triliun. Kedua adalah pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada Mitra tambang PT Timah sebesar 26,649 T. Kemudian yang ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh prof. Bambang ini sebesar 271,069.” Lanjut Bu Sari menjelaskan poin-poin audit yang dilakukan BPKP ditambah hasil hitungan Prof. Bambang yang menyentuh angka 271 T. Sehingga total hitungan akhir mencapai Rp. 300,003 T.
“Mengapa angka 271 T ini masuk dalam hitungan, BPKP melihat adanya kerugian keuangan negara karena memang di dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan. Penjelasan secara ringkas nya seperti itu. Tentu saja nanti akan kami sampaikan di dalam proses persidangan secara detail, berkolaborasi dengan para ahli yang tadi sudah disebutkan ada sekitar 6 ahli salah satunya Profesor Bambang.” Tutup Bu Sari.
Pada gilirannya, Prof. Bambang Heru Saharjo menyampaikan bahwa angka 271 T ia dapatkan setelah menghitung kerugian kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang timah ilegal sejak 2015-2022.
“Angka 271 triliun itu nanti akan kami sampaikan di persidangan. Jadi tentu saja semua itu diukur dengan jelas. Seperti apa kerusakan lingkungan sejak 2015-2022. Kami menggunakan citras satelit dan memastikannya kembali di lapangan. Pada persidangan nanti akan kami sampaikan dengan jelas dan gamblang”. Papar Prof. Bambang pada awak media.
Pada konferensi pers tersebut disampaikan arahan Jaksa Agung bahwa pemberkasan telah selesai dan akan segera diserahkan kepada pengadilan dalam waktu seminggu ke depan.




































Discussion about this post