PortalNusa.Id, Jakarta | Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa total kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi tambang timah lebih dari 271 T seperti hasil perhitungan sebelumnya. Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Loby Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI, Rabu 29/05 sore.
Angka baru hasil perhitungan yang diserahkan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) ke Jaksa Agung yakni sebesar 300,3 T.
“Hari ini saya kedatangan Kepala BPKP dengan acara penyerahan hasil perhitungan kerugian negara atas perkara timah. Hasil perhitungannya pantastis semula diperkirakan 271 T ternyata sebesar 300,3 T.” Ujar Jaksa Agung membuka konferensi pers.
“Hadir pula Profesor Bambang Heru Saharjo selaku guru besar perlindungan hutan yang akan menjelaskan tentang kerugian kerugian real terkait dengan ekologi, ekonomi, dan rehabilitasi lingkungan,” lanjut Kejagung.
Kejagung juga menerangkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap akhir pemberkasan dan akan segera diserahkan ke pengadilan.
“Untuk temen temen ketahui, perkara timah ini sudah tahap akhir pemberkasan dan diharapkan dalam seminggu ke depan akan dilimpahkan ke pengadilan”. ungkap Jaksa Agung sebelum menutup pengantarnya.
Pada gilirannya Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan bahwa BPKP turut menghitung kerugian negara akibat aktivitas tambang timah tersebut atas permintaan Kejaksaan Agung.
“Perhitungan kerugian keuangan negara atas Niaga komoditas timah di wilayah pertambangan dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, kami lakukan daftarkan surat Kejaksaan Agung nomor 2624/A2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023 yang meminta kami BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara atas kasus tersebut.” Ujar Kepala BPKP membuka pembicaraannya.
Atas permintaan tersebut BPKP segera melaksanakan prosedur audit untuk mengumpulkan bukti termasuk berdiskusi dengan para ahli. Melakukan perhitungan kerugian negara atas perkara tindak pidana korupsi tataniaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.
“Hari ini kami menyampaikan hasil perhitungan audit tersebut. Seperti telah disampaikan Pak Jaksa Agung, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 300,3 triliun. Nanti selengkapnya akan disampaikan oleh Deputi saya dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus”. Ungkap Kepala BPKP dalam pengantarnya.
Sebelum menutup pengantarnya pada konferensi pers, Jaksa Agung mempersilahkan wartawan untuk menyiapkan pertanyaan dan menyampaikanya dengan tertib. Ia berharap informasi ini dapat disampaikan pada masyarakat.
Acara dilanjutkan serah terima berkas dari BPKP melalui Deputi Investigasi kepada Jampidsus (Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus). Didampingi Jaksa Agung, Kepala BPKP, dan Prof. Bambang HS. Kemudian pembacaan berkas dan sesi tanya jawab.








































Discussion about this post