Portalnusa.id – Gugus tugas reforma agraria (GTRA) Kota Cirebon, hampir satu tahun terbentuk. Namun, hingga saat ini keberadaan dan fungsi dari GTRA belum banyak dirasakan manfaatnya.
Padahal, sejumlah tugas mengenai konflik dan sengketa pertanahan menanti untuk diselesaikan oleh GTRA. Baik itu yang bersifat sengketa antar masyarakat dengan badan/lembaga, maupun dengan pemerintah.
Sebagai informasi, GTRA di Kota Cirebon terbentuk melalui surat keputusan SK Walikota Cirebon nomor 590.05/Kep.265-DPUTR/2022, tentang pembentukan tim GTRA Kota Cirebon, tertanggal 25 Juli 2023.
Tim GTRA ini, diketahui oleh Walikota Cirebon. Wakil ketuanya adalah Sekretatis Daerah, serta pelaksana hariannya kepala
kantor pertanahan (BPN) Kota Cirebon.
Sedikitnya ada 10 tugas yang menjadi tupoksi GTRA ini. Di antaranya mengkoordinasi penyediaan objek tanah teforma agraria (TORA) dalam rangka penataan aset tingkat kota Cirebon, serta mengkordinasi dan memfasilitasi penyelesaian konflik dan sengketa agraria di Kota Cirebon.
Belum efektifnya tupoksi yang dijalankan oleh tim GTRA ini, ternyata terkendala anggaran. Sejak tim ini dibentuk, belum ditopang oleh APBD untuk penyelenggaraan opersional GTRA dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Dani Mardani SH MH menjelaskan, Pemkot dan DPRD diminta segera menbahas untuk menganggarkan kebutuhan kegiatan GTRA, dalam rangka opersional GTRA guna menjalankan tupoksinya.
“Selama ini (GTRA) baru ada SK-nya saja. Belum ada operasionalnya. Segera program kerja disusun dan sesegera mungkin melakukan penganggaran sesuai kebutuhan program kerja,” ujar Dani.
Sebab, beberapa persoalan krusial mengenai konflik agraria di Kota Cirebon menanti untuk segera ditangani GTRA. Misalnya, masalah lahan eks pemakaman China kutiong dan sintiong Wanacala. Selain itu, ada juga beberapa persoalan terkait sengketa lahan yang menyangkut aset barang milik daerah (BMD) lainya.
JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: “Penguatan Peran Humas Mendukung Citra Positif dan Peningkatan Kepercayaan Publik Kejaksaan”
PortalNusa.ID, Jakarta | Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani diwakili oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono...
Discussion about this post