Portalnusa.id – Beredarnya kabar mengenai tindakan tilang bagi pengendara sepeda motor yang mengenakan sandal jepit ditepis Kasatlantas Polres Cirebon Kota (Ciko) AKP Triyono Raharja, S.IK.MH, CPHR.
Triyono memastikan penggunaan sendal jepit saat mengendarai sepeda motor bukan salah satu pelanggaran yang akan dilakukan penilangan.
“Maksud dari Korlantas itu lebih tepat perlengkapan bagi pengendara bermotor, seperti menggunakan jaket, celana panjang dan sepatu. Kalau pakai sendal tingkat fatalitas kecelakaan pada bagian kaki sangat besar,”katanya saat dihubungi, Portalnusa.id. Kamis (16/6/2022).
Menurutnya apa yang disampaikan Korlantas lebih kepada imbauan bagi masyarakat yang mengendarai motor untuk memperhatikan keamanan atau safety.
“Jadi lebih tepatnya imbauan kepada masyarakat dalam berkendara khususnya sepeda motor agar safety atau aman,”katanya.
Dirinya juga memastikan, ketika ditemukan pengendara motor yang tidak menggunakan sendal jepit tidak akan dilakukan penindakan tilang hanya lebih kepada imbauan.
“Ketika ditemukan di jalan tidak menggunakan sendal jepit tidak dilakukan penilangan di Kota Cirebon tidak ada penindakan tilang seperti itu,”katanya.
Discussion about this post