Satuan Pengamanan atau disingkat Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha. Keberadaannya merupakan profesi pengemban fungsi kepolisian secara terbatas. Melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Pada tahun 1980 Kapolri (saat itu di jabat oleh Jenderal Pilisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin) menyadari bahwa banyaknya jumlah penduduk Indonesia. Polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam menciptakan masyarakat dan lingkungan yang aman dan tertib.
Atas pemikiran tersebut, Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri; No. SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan.
Seiring dengan berjalannya waktu perkembangan satpam semakin pesat. Dalam pembentukan Satpam, Awaloedin menetapkan tanggung jawabnya berada di bawah perusahaan atau instansi yang bersangkutan. Meski begitu, pendaftaran satpam, serta pelatihan dan pembinaannya dilakukan oleh Polri.
Berjalannya waktu, Satpam dituntut untuk lebih profesional baik dari segi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, prosedur, proses dan SDMnya. Dikeluarkanlah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 Tanggal 10 Desember 2007 mengenai Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Dengan diberlakukannya Peraturan Kapolri tersebut, managerial Satpam berada di bawah perusahaan alih daya atau outsourching. Perusahaan Outsourcing adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
Dengan demikian Satpam telah menjadi sebuah profesi dengan sistem perekrutan dan managerial pengembangan SDMnya diatur sedemikian rupa. Hingga saat ini terdapat wadah profesi Satpam bermana Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI), yang sebelumnya bernama Asosiasi Manajer Satpam Indonesia (AMSI).
Keprofesionalan satpam dapat dilihat dari kepangkatan yang dimilikinya. Jenjang kepangkatan satpam dan syarat perolehannya ini diatur dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020.
Ada tiga kepangkatan yakni: Satpam Pelaksana, Supervisor, dan Manajer. Dari ketiga kepangkatan tersebut terdapat tiga tahap yakni: Pelaksana, Pelaksana Madya, dan Pelaksana Utama.
Discussion about this post