PortalNusa.Id, Jakarta | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) periksa 3 (tiga) orang saksi di kantor Kejaksaan Agung pada Rabu, 29/05.
Pemanggilan saksi ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
Ketiga orang saksi tersebut adalah: SDL selaku Kepala Kantor KSOP Kelas II Pekanbaru; GK selaku Plh. Kepala Kantor Bea dan Cukai Dumai (September 2019); dan TMR selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPPBC Dumai 26 Oktober 2018 s/d 31 Desember 2021.
Kesaksian ketiga orang tersebut guna melengkapi pemeriksaan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
Sementara ini hasil penyidikan perkara dugaan tipikor atas kegiatan impor gula PT. SMIP mengarah pada atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sumber: SIARAN PERS Nomor: PR – 462/083/K.3/Kph.3/05/2024 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Editor: Am.H.
Discussion about this post