Portalnusa.id – Perseteruan PT Cirebon Transportasi atau PT Citra dengan Ketua DPC Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia atau APBMI Suhaili Muchyar belum juga ada titik temu, dari saling melaporkan hingga PT Citra meminta 10 unit dump truck yang berada di gudang milik Suhaili tidak dipergunakan dulu.
Perseturuan kedua belah pihak, diawali, adanya pengaduan masyarakat atau dumas yang dilaporkan pihak PT Citra ke Kepolisian Sektor atau Polsek Lemahwungkuk, Kota Cirebon pada awal Februari 2023.
Pelaporan yang diadukan PT Citra ini terkait penggelapan 10 unit dump truck yang diduga dilakukan oleh Ketua DPC Suhaili Muchyar. Setelah dilaporkan oleh PT Citra, Suhaili malah melaporkan kembali PT Citra ke kepolisian.
Saling lapor pun terjadi, setelah itu, pihak PT Citra melalui kuasa hukumnya, mendatangi gudang milik Suhaili yang didalamnya terdapat 10 unit dump truck. PT Citra meminta, kepada pihak Suhaili, selama masih dalam penyelidikan, 10 unit dump truck jangan digunakan terlebih dahulu.
Tim Kuasa Hukum PT Citra, Reno menyampaikan status 10 kendaraan dump truck yang berada di gudang milik Suhaili ini masih dalam stasus quo. Sehingga selama proses hukum belum berkekuatan tetap 10 unit kendaraam dump truck itu, diminta untuk tidak beroperasi.
Kesepakatan itu tertuang dalam surat yang dibuat atas keputusan bersama, namun, pihak PT Citra sangat menyesali, pihak Suhaili tidak melaksanakan dan mematuhi yang sudah disepakati.
“Kami hanya meminta pihak dari Suhaili untuk fair, dalam hal ini mentaati poin-poin yang sudah disepakati antar kami perwakilan PT Citra dengan pihak Pak Suhaili,”kata Reno kepada wartawan, usai mendatangi gudang milik Suhaili di area Pelabuhan Cirebon, Jumat (23/6/2023)
Reno menuturkan, dirinya bersama tim kuasa hukum lainnya, sebelum mendatangi gudang milik Suhaili, pihaknya mengakui telah berkirim surat kepada pihak Suhaili.
“Tapi sayang tidak ada itikad baik dari pihak Suhaili, tidak ada jawaban ataupun komunikasi dengan kami. Kami hanya meminta pihak Pak Suhaili konsisten dan komitmen terhadap kesepakatan yang sudah disepakati,”katanya.
Terpisah, Suhaili sangat menyayangkan dimana penggugat yang diwakili oleh Pengacara akan mengambil paksa 10 unit Dump truck yang mereka anggap berstatus quo. Padahal Suhaili tidak pernah menyepakati perjanjian yang mereka buat.
“Jika dulu 10 dump truck tersebut pernah di gamblok selama 41 hari itu karena kami menghargai saran dari pihak kepolisian dan atas dasar sukarela bukan sepakat dengan perjanjian yang mereka buat, dan setelah terbit SP3K lalu mereka melakukan gugatan kembali ke Polda Jabar. Ini tidak menggugurkan status SP3K yg pernah ada,”katanya.

Masih dikatakan Suhaili, bahwa tidak ada status quo pada armada tersebut. Surat yang mereka layangkan itu sudah mendahului proses hukum yang jelas-jela mereka lakukan.
“Tapi mereka melakukan cara-cara yang tidak sesuai koridor hukum,”katanya.
Rencana eksekusi 10 unit dump truck, yang menjadi sengketa antara PT Cirebon Transportasi dengan Suhaili dimana PT Cirebon Transportasi meminta agar 10 unit dump truck yang dikuasai Suhaili, diserahkan kepada penyidik, berakhir dengan ditengahi oleh kepolisian.
Kepolisian Menengahi Dua Belah Pihak
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kapolsek Lemahwungkuk IPTU Wawan Hermawan menyampaikan bahwa perkara kronologis awal, pihaknya mendapatkan pengaduan masyarakat, dan itu sudah bergulir lama, sampai saat ini, perkaranya kembali digelar di Polda Jawa Barat, dan dalam proses penyelidikan.
“Awalnya, Dumas, dan ditangani Polsek Lemahwungkuk. Sudah bergulir lama, dan kita tetap dari awal belum ada keputusan naik menjadi penyidikan, menunggu petunjuk dari Polda,” ungkap Wawan.
Selama perjalanan penyelidikan, lanjut Wawan, pihaknya sudah menjalankan pemeriksaan sesuai dengan petunjuk Polda, bahkan, sesuai petunjuk sudah meminta keterangan dari ahli Pidana.

Pada perkara awal, Polsek Lemahwungkuk pun mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A2, yang artinya, perkembangan penyelidikan saat itu, belum dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan.
“Sehingga saat kepolisian mengamankan 10 unit dump truck, setelah ada SP2HP A2, dikembalikan kepada kedua belah pihak, dengan kesepakatan tidak dioperasionalkan dulu,”pungkasnya.


































Discussion about this post