Portalnusa.id — Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon terancam mendapat tekanan berat pada 2029 mendatang. Hal ini menyusul usulan draf anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon yang melambung tinggi hingga Rp62,3 miliar—naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan alokasi Pilkada sebelumnya sebesar Rp25 miliar.
Merespons potensi beban keuangan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon meminta KPU untuk segera menghitung ulang dan menyusun skenario anggaran moderat guna menjaga stabilitas fiskal daerah.
Dorong Pembentukan Perda Dana Cadangan
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, menegaskan bahwa kondisi APBD saat ini tidak memungkinkan untuk menampung kenaikan anggaran secara drastis tanpa efisiensi ketat di berbagai sektor penunjang.
Untuk mengantisipasi penumpukan beban anggaran pada satu tahun anggaran, DPRD mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Cadangan Pilkada. Melalui mekanisme ini, porsi pembiayaan Pilkada dapat dicicil dan disisipkan ke dalam APBD setiap tahunnya.
“Posisi kami di Komisi I DPRD menangkap dari apa yang disampaikan oleh KPU. Kami DPRD Kota Cirebon belum bisa memutuskan poin-poin kebutuhan anggaran yang disampaikan oleh KPU Kota Cirebon, karena untuk memutuskan itu kan kita harus legislatif dan eksekutif,” tegas Agung Supirno.
Agung menambahkan, pihak legislatif belum dapat mengesahkan usulan tersebut sebelum berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta sejumlah instansi terkait.
“Lalu kemudian juga tadi disampaikan apa-apa saja sih yang mungkin masih bisa dihemat atau difisiensikan, mengingat kondisi APBD kita kan kondisi seperti ini. Makanya dalam waktu dekat kita akan undang BPKPD, bagian hukum, kemudian bagian pemerintahan, karena harus ada Perda cadangan Pilkada atau Pemilu, lalu kemudian kita sisipkan per tahun ini berapa,” jelas Agung.
KPU Siapkan Skenario Anggaran Moderat
Menanggapi desakan efisiensi tersebut, KPU Kota Cirebon menyatakan kesiapannya untuk merumuskan ulang draf anggaran yang lebih minimalis. Pihaknya berjanji akan memangkas pos-pos non-vital tanpa mengorbankan tahapan inti penyelenggaraan Pilkada.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, menjelaskan bahwa angka awal Rp62,3 miliar tersebut disusun berpatokan pada proyeksi pertumbuhan pemilih serta hasil evaluasi Pilkada sebelumnya—termasuk kebutuhan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS), logistik, dan honorarium badan ad-hoc.
“Masukan Dewan tadi dengan melihat situasi kondisi anggaran pemerintah kota, mereka menyampaikan supaya KPU untuk membuat usulan yang sifatnya moderat. Dengan situasi kondisi ini, bisa enggak KPU menyusun anggaran alternatif—Pilkada bisa terlaksana tanpa mengurangi hal-hal yang pokok dengan biaya seminimal mungkin. Mungkin kami nanti setelah ini akan mencoba untuk menyusun dengan anggaran yang moderat seperti itu,” ujar Mardeko.
Meski demikian, Mardeko menggarisbawahi bahwa peningkatan kebutuhan biaya dipicu oleh tantangan nyata di lapangan, seperti perlunya penguatan sosialisasi untuk menekan angka penurunan partisipasi pemilih serta bimbingan teknis (bimtek) intensif bagi petugas ad-hoc.
“Tadi usulannya kita sekitar 62,3 miliar, tapi ini sifatnya masih draf. Yang menjadi dasar kita itu kita evaluasi kemarin terkait dengan partisipasi ya adanya penurunan, kemudian juga perlu ada bimbingan lebih intensif terhadap teman-teman penyelenggara ad-hoc, kemudian juga adanya pertumbuhan jumlah pemilih. Pertumbuhan pemilih ini kan berdampak untuk pengadaan logistiknya, kemudian juga untuk petugas ad-hocnya bertambah, TPS juga bertambah,” terang Mardeko.
Menunggu Audiensi Bersama Pemkot
Langkah penyusunan anggaran sejak dini ini dinilai KPU sebagai bagian dari amanat regulasi untuk menjamin kepastian penyelenggaraan demokrasi lima tahunan. Saat ini, KPU Kota Cirebon masih menunggu jadwal audiensi resmi dengan Pemerintah Kota Cirebon untuk mematangkan draf anggaran alternatif tersebut.
“KPU kan sesuai dengan undang-undang itu kan harus mempersiapkan penganggaran dana Pilkada untuk tahun 2029. Karena sekarang kan undang-undang yang kita pakai masih undang-undang Pilkada yang lama, bahwa pelaksanaan Pilkada itu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali… Sudah diajukan Pemkot, kami juga masih menunggu nanti untuk sebagian audiensi seperti itu,” pungkas Mardeko.

































Discussion about this post