PortalNusa.ID, Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi mendorong Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) memperkuat perannya sebagai penggerak masyarakat. Aparatur kewilayahan tidak lagi dipandang sebatas pelaksana administrasi, tetapi menjadi mitra strategis pemerintah dalam menangani persoalan warga dari tingkat paling bawah.
Penguatan tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberdayaan RT, RW dan Linmas di Kelurahan Cikundul dan Kelurahan Baros, Kamis (20/8/2026).
Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki mengatakan RT dan RW memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Mereka dinilai paling mengetahui kondisi sosial, ekonomi, serta berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan.
“Ketua RT dan RW adalah mitra strategis pemerintah daerah. Melalui bintek ini, kita ingin meningkatkan pemahaman tata kelola administrasi, komunikasi publik, hingga penanganan potensi konflik di wilayah secara cepat dan humanis,” ujar Ayep Zaki.
Menurut dia, keberhasilan berbagai program pemerintah membutuhkan keterlibatan aparatur kewilayahan. RT dan RW menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah dengan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat.
Karena itu, Pemkot Sukabumi tidak hanya membekali pengurus lingkungan dengan kemampuan administrasi, tetapi juga komunikasi publik, penyelesaian persoalan sosial, hingga kemampuan mengantisipasi potensi konflik.
Dalam pemberdayaan di Kelurahan Baros, materi yang diberikan juga mencakup kesadaran hukum dan sinergi antara masyarakat, pemerintah, serta kejaksaan. Sejumlah persoalan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga turut menjadi perhatian, mulai dari pajak, kesempatan kerja, zakat hingga kebersihan lingkungan.
Lima Instruksi Strategis
Ayep Zaki kemudian memberikan lima tugas yang diharapkan dapat diterjemahkan RT dan RW menjadi gerakan nyata di lingkungan masing-masing.
Pertama, RT dan RW diminta membantu pemerintah mengoptimalkan pendapatan daerah melalui peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor.
Kedua, pengurus lingkungan didorong ikut mengawal kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Menurut Ayep, kepatuhan terhadap kewajiban pajak penting karena penerimaan daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Ketiga, RT dan RW diarahkan ikut membuka akses kesempatan kerja melalui perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara resmi.
Calon PMI nantinya mendapatkan pembekalan bahasa dan keterampilan sebelum diberangkatkan. Pemkot Sukabumi juga menyiapkan skema pembiayaan untuk membantu warga yang ingin bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi upaya mencegah masyarakat menggunakan jalur pemberangkatan ilegal yang berpotensi menimbulkan persoalan perlindungan dan hukum.
Keempat, RT dan RW diminta memperkuat gerakan sadar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Kelima, pengurus lingkungan didorong membangun kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
Lima instruksi tersebut menunjukkan adanya upaya menggeser paradigma tentang fungsi RT dan RW. Mereka tidak hanya bertugas mengurus surat pengantar maupun administrasi kependudukan, tetapi diharapkan mampu menjadi penggerak partisipasi warga.
Pemerintahan Dimulai dari Lingkungan
Posisi RT dan RW menjadi penting karena pemerintah kota tidak selalu dapat melihat secara langsung persoalan yang muncul di setiap lingkungan. Pengurus wilayah justru berada di titik paling dekat dengan warga.
Mereka mengetahui kondisi keluarga yang membutuhkan bantuan, persoalan ekonomi, potensi konflik sosial, hingga kebutuhan lingkungan yang membutuhkan respons pemerintah.
Dalam situasi tersebut, kemampuan komunikasi menjadi penting. Persoalan yang muncul di tengah masyarakat diharapkan dapat diidentifikasi sejak awal dan diselesaikan melalui komunikasi sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Bimtek di Cikundul dan Baros juga melibatkan sejumlah unsur lintas sektor, di antaranya Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, serta Kecamatan Lembursitu.
Keterlibatan lintas sektor tersebut menunjukkan bahwa persoalan masyarakat tidak dapat diselesaikan secara sektoral.
Kesadaran hukum, misalnya, membutuhkan penyampaian informasi yang mudah dipahami masyarakat. Demikian pula kepatuhan pajak dan kebersihan lingkungan yang membutuhkan komunikasi serta partisipasi warga secara langsung.
Dalam konteks itu, RT, RW dan Linmas menjadi bagian penting dari rantai pelayanan publik. Mereka dapat menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat.
Penguatan kapasitas aparatur kewilayahan pada akhirnya tidak hanya berdampak pada administrasi pemerintahan. Jika berjalan konsisten, kebijakan tersebut berpotensi memperkuat pelayanan publik, kesadaran hukum, kepatuhan pajak, akses pekerjaan, kepedulian sosial, serta kebersihan lingkungan.
Ayep menegaskan kembali bahwa RT dan RW harus ditempatkan sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
“Melalui bintek ini, kita ingin meningkatkan pemahaman tata kelola administrasi, komunikasi publik, hingga penanganan potensi konflik di wilayah secara cepat dan humanis,” katanya.
Pesan tersebut menegaskan bahwa pembangunan Kota Sukabumi tidak cukup hanya mengandalkan birokrasi di tingkat pemerintah kota. Partisipasi masyarakat dan kekuatan aparatur kewilayahan menjadi bagian penting agar kebijakan pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan warga.
Pembangunan, dengan demikian, tidak hanya bergerak dari atas ke bawah melalui kebijakan pemerintah, tetapi juga membutuhkan arus aspirasi dari bawah ke atas melalui RT, RW, Linmas, kelurahan, dan masyarakat.































Discussion about this post