PortalNusa.ID, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mematangkan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pembangunan mulai 2027. Regulasi tersebut mencakup penanganan kawasan kumuh, perlindungan perempuan dan anak, hingga tata kelola desa menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang membahas Nota Pengantar Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (19/6/2026).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi H. Usep mengatakan, DPRD tidak hanya menjalankan fungsi pembahasan anggaran, tetapi juga memastikan tersedianya regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian ialah Raperda tentang penanganan kawasan kumuh. Menurut Usep, keberadaan perda tersebut penting untuk memperkuat dasar hukum program penataan lingkungan permukiman yang selama ini masih terbatas di sejumlah wilayah.
“Penanganan kawasan kumuh harus memiliki landasan hukum yang kuat agar pelaksanaannya lebih terarah dan dapat menjangkau lebih banyak wilayah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dokumen perencanaan kawasan kumuh telah tersedia sehingga proses selanjutnya akan diarahkan pada pembahasan kebijakan dan dukungan pembiayaan program.
Selain itu, DPRD juga mulai menyusun regulasi desa sebagai bagian dari persiapan Pilkades serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 2027. Penyusunan aturan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai kondisi geografis dan karakteristik wilayah Kabupaten Sukabumi.
Menurut Usep, opsi pemungutan suara secara manual masih dinilai paling memungkinkan diterapkan karena mempertimbangkan luas wilayah serta masih adanya daerah yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi secara optimal.
Di sisi lain, DPRD juga mendorong percepatan pembahasan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak. Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum yang lebih kuat dalam upaya pencegahan kekerasan, perlindungan hak korban, dan peningkatan peran pemerintah daerah dalam penanganan kasus.
“Kami ingin regulasi ini memberikan kepastian perlindungan bagi perempuan dan anak serta memperkuat upaya pencegahan di tingkat masyarakat,” kata Usep.
Sementara itu, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi bagian dari mekanisme evaluasi terhadap penggunaan anggaran daerah selama satu tahun anggaran.
Wakil Bupati Sukabumi Andreas menyatakan pemerintah daerah berkomitmen menjaga kualitas tata kelola keuangan agar setiap program yang dijalankan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Kabupaten Sukabumi harus menjadi dorongan untuk meningkatkan efektivitas belanja daerah serta memperkuat akuntabilitas pemerintahan.
































Discussion about this post