Portalnusa.id – Menanggapi adanya sejumlah Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang menghentikan operasionalnya secara temporer, Pemerintah Kota Cirebon memberikan penjelasan resmi.
Ketua Pengawas SPPG sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Iing Daiman, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil demi mematuhi regulasi dan bagian dari proses evaluasi. “Pertama, ketika ada SPPG yang terhenti beroperasi atau apa pun, tentunya mereka diberhentikan sementara atau di keep dulu untuk dan atas nama aturan,” ujar Iing Daiman saat dikonfirmasi disela kesibukkannya, Kamis (11/6/2026). Ia menambahkan bahwa masa jeda ini digunakan untuk mengevaluasi berbagai aspek operasional yang ada di lapangan. Iing menjelaskan bahwa keberadaan SPPG ini berkaitan erat dengan kebijakan Pemerintah Pusat, mengingat program ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).Oleh karena itu, segala aturan main (rule) dan landasan kebijakannya mutlak berada di bawah kewenangan pusat. Meski regulasi utama berada di pusat, Pemerintah Kota Cirebon tetap mengambil peran penting dalam hal supervisi dan pengawasan ketat di lapangan melalui dinas-dinas terkait. Seperti, Dinas Kesehatan, fokus pengawasan keamanan pangan. Dinkes Kota Cirebon dikerahkan untuk rutin memonitor dan mengevaluasi kualitas serta keamanan pangan yang diproduksi. Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup, dinas ini dilibatkan secara aktif untuk mengevaluasi dan mengawasi sistem pembuangan limbah dari aktivitas SPPG tersebut. “Melalui evaluasi lintas dinas ini, diharapkan operasional SPPG ke depannya dapat berjalan lebih optimal, aman, dan sesuai dengan standar nasional yang telah ditetapkan,”pungkas Iing.Kendalikan Inflasi, Pemkot Cirebon dan Bank Indonesia Luncurkan Mobil Pangan Keliling
Portalnusa.id – Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, bersama Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, Wihujeng Ayu Rengganis, secara...































Discussion about this post