Portalnusa.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon resmi memulai proses klarifikasi terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik dan tindakan asusila yang menyeret salah satu unsur pimpinan DPRD setempat.
Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil dan mendengarkan keterangan dari pihak pelapor. Dalam keterangannya usai memimpin rapat internal, Abdul Wahid menyatakan bahwa kehadiran pelapor didampingi kuasa hukumnya adalah untuk memberikan keterangan langsung serta menyerahkan sejumlah barang bukti yang mendukung aduan tersebut. Abdul Wahid menegaskan bahwa BK akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan tata beracara yang berlaku di lingkungan DPRD Kota Cirebon. Proses klarifikasi ini merupakan tahap awal untuk mendalami materi aduan sebelum melangkah ke tahap selanjutnya. ”Hari ini kami telah memanggil pihak pengadu untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Kami dari Badan Kehormatan bekerja berdasarkan prosedur dan tata beracara yang ada. Semua keterangan dan bukti yang disampaikan hari ini kami tampung untuk dipelajari lebih lanjut,” ujar Abdul Wahid di Gedung DPRD Kota Cirebon. Terkait keterlibatan sosok pimpinan DPRD sebagai pihak teradu, Abdul Wahid menjamin bahwa Badan Kehormatan akan tetap menjaga independensi dan objektivitas.Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada BK untuk bekerja melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang masuk.
”Kami tidak bicara soal jabatan, tapi soal penegakan kode etik. Semua bukti, baik itu berupa dokumen maupun rekaman percakapan yang diserahkan pelapor, akan kami telaah dengan seksama. Jika semua syarat terpenuhi, kami akan melanjutkan ke pemanggilan pihak-pihak terkait lainnya,” tambahnya.Sementara itu, Satria Robi Saputra, Kepala Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon untuk memberikan klarifikasi terkait aduan yang dilayangkannya.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Robi memaparkan secara detail kronologi peristiwa yang dianggap melanggar kode etik dan norma kesusilaan tersebut. Charles Situmorang, selaku kuasa hukum Robi, menyatakan bahwa kliennya telah menyerahkan sejumlah bukti kuat untuk memperkuat aduan tersebut.
Dalam keterangannya usai pertemuan tertutup dengan BK, Charles mengungkapkan bahwa bukti utama yang diserahkan berupa riwayat percakapan melalui aplikasi WhatsApp dan foto-foto yang menunjukkan adanya hubungan istimewa antara teradu dengan pihak lain. ”Kami menyerahkan bukti berupa handphone yang di dalamnya terdapat history percakapan WhatsApp dan foto-foto. Percakapan tersebut sudah masuk kategori sangat intim dan menunjukkan adanya hubungan, padahal salah satu pihak masih terikat pernikahan yang sah,” ujar Charles kepada awak media. Bahkan, Charles sempat menyitir salah satu penggalan chat yang dianggap tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.“Ada kata-kata seperti ‘tadi enak banget ya pas kamu di atas’. Rekan-rekan bisa menafsirkan sendiri arahnya ke mana,” tambahnya.
Selain menempuh jalur etik di Badan Kehormatan, pihak pelapor juga telah resmi melayangkan laporan pidana ke Polres Cirebon Kota terkait dugaan tindak pidana perzinaan. Charles menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga marwah Kota Cirebon yang dikenal sebagai Kota Santri dan Kota Wali. Ia berharap proses hukum berjalan objektif tanpa adanya intervensi, meskipun pihak teradu memiliki kedudukan strategis sebagai Wakil Ketua DPRD. ”Kami berharap Badan Kehormatan tegak lurus pada aturan dan menilai bukti secara objektif. Begitu juga dengan pihak kepolisian, kami ingin keadilan ditegakkan bagi klien kami,” pungkasnya.































Discussion about this post