Portalnusa.id – Personel Polsek Kedawung menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Kamis malam (02/04/2026). Dalam aksi yang dimulai pukul 21.30 WIB tersebut, petugas berhasil menyisir peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Kedawung dan mengamankan puluhan botol miras dari tangan penjual tak berizin.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedawung, Kompol Ahmad Nasori, S.H., menyasar titik-titik rawan yang diduga menjadi pusat peredaran miras. Hasilnya, petugas mengamankan seorang penjual berinisial B.I, warga Desa Kalibaru, Kecamatan Tengah Tani.
“Kami banyak menyita puluhan botol miras jenis anggur intisari, dan puluhan botol miras jenis bir singaraja. Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Kedawung untuk proses hukum lebih lanjut,”ujar Kapolsek. Kompol Ahmad Nasori menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata Polri dalam menekan angka kriminalitas. “Kami fokus pada penindakan miras tanpa izin karena seringkali menjadi pemicu utama gangguan keamanan di masyarakat. Target kami adalah memberikan efek jera bagi penjual ilegal,” ujar Kapolsek. Sementara itu, ditempat terpisah, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengajak warga untuk tidak tinggal diam melihat peredaran miras di lingkungan mereka.Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Layanan Polisi 110 (Bebas Pulsa) dan kantor Polisi terdekat. “Langkah kolaboratif antara polisi dan warga ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan bebas dari pengaruh alkohol di wilayah hukum Cirebon Kota,”katanya.



































Discussion about this post