Portalnusa.id – Wacana penerapan sistem lima hari kerja untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Cirebon kembali mengemuka. Meskipun jenjang SMP dan SMA telah lebih dulu menerapkan kebijakan ini, pihak sekolah dasar menyatakan masih menunggu payung hukum yang pasti sebelum melakukan transisi.
Rencana perubahan durasi sekolah dari enam hari menjadi lima hari dalam sepekan ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Cirebon, Kadini, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dan akan tetap berpedoman pada aturan resmi dari pemerintah pusat.
”Kami tetap menunggu kebijakan resmi terbaru dari pusat sebagai acuan agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Kadini saat memberikan keterangan terkait isu tersebut, Selasa (31/3/2026).
Selain regulasi, Kadini menambahkan bahwa aspek sarana dan prasarana (sarpras) menjadi perhatian utama dalam persiapan ini. Sekolah dituntut memiliki fasilitas penunjang yang memadai, terutama sarana ibadah, mengingat durasi waktu siswa di sekolah akan menjadi lebih panjang setiap harinya.
Senada dengan Kadisdik, Kepala SDN Karang Mulya Kecamatan Kesambi Uba Syafaruddin, mengakui bahwa transisi ini memerlukan pemetaan kurikulum yang matang. Jika kebijakan ini resmi diberlakukan, pihak sekolah harus segera merombak jadwal pembelajaran agar beban materi tetap tersampaikan dengan efektif.
”Itu yang sedang dalam pemikiran kami. Sarana prasarana serta kurikulum, dalam hal ini jadwal pembelajaran, benar-benar harus dipersiapkan secara detail,” jelas Uba.
Ia juga menggarisbawahi mengenai penyesuaian jam kerja guru dan pengaturan kegiatan tambahan.
“Jika jam kepulangan siswa tetap seperti biasa, maka jam kerja guru akan ditambah setiap harinya untuk menyesuaikan kegiatan kokurikuler dan jadwal ekstrakurikuler,” pungkasnya.































Discussion about this post