Portalnusa.id – Perkembangan kasus korupsi mega proyek Multiyears pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon terus berkembang.
Pada kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon tidak pandang bulu, siapapun orangnya harus ditindak sesuai dengan peraturan hukum.
Pada Senin sore (8 September 2025), Kejari Kota Cirebon menetapkan mantan Wali Kota Cirebon Nahsrudin Azis (NA) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Setda.
Kepala Kejari Kota Cirebon Hamdan mengatakan ditetapkan nya Azis sebagai tersangka pada kasus tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk berupa rekaman pembangunan Setda yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan telah dilakukan gelar perkara.
Penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor :PRIN-08/M.2.11/Fd.2/09/2025 tanggal 8 September 2025 dan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor; TAP, 11/M.2.11/Fd.2/09/2025 tanggal 8 September 2025.
“Bahwa kami melakukan penetapan tersangka setelah mendapatkan minimal 2 alat bukti yang cukup yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk berupa rekaman,” papar Hamdan kepada awak media.
Hasil dari penyelidikan itu, Nahsrudin Azis yang selaku Wali Kota Cirebon telah berperan memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan-Kedua (BAPL-Kedua) dan Berita Acara Serah Terima-Kedua (BAST-Kedua) tanggal 19 November 2018.
“Perannya yang telah memerintahkan Tim untuk menandatangani BAPL-Kedua dan BAST-Kedua yang menyatakan pekerjaan telah diselesaikan 100% meskipun sampai dengan Desember 2018 pekerjaan belum selesai,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP
“Tersangka akan dilakukan penahanan Rumah Tahanan Kelas I Cirebon, dijerat kurungan penjara maksimal 20 tahun, sejak 08 September 2025,” tandasnya.
Hamdan menegaskan pihaknya masi mendalami kasus pembangunan Gedung Setda Cirebon. Pihaknya memperingatkan siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut harus bertanggung jawab.
“Dari 10 bulan yang lalu, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Kami harap mereka yang terlibat lebih terbuka. Kita akan dalami lagi sesuai barang bukti,” tandasnya.




































Discussion about this post