PortalNusa.ID, Sukabumi – Upaya penyelesaian status tanah di tingkat desa dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan fondasi bagi penguatan ekonomi masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi mendorong percepatan kepastian hukum lahan warga Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, agar membuka peluang akses pembiayaan dan pengelolaan ekonomi yang lebih terstruktur.
Langkah tersebut ditempuh melalui audiensi lintas pihak yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (13/2/2026).
Pertemuan dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali bersama Ketua Komisi I Iwan Ridwan, menghadirkan unsur DPTR, kantor pertanahan, pemerintah kecamatan dan desa, serta pihak perusahaan yang berkaitan dengan penguasaan lahan.
Ketua DPRD Budi Azhar menegaskan, kepastian hukum atas tanah menjadi prasyarat penting bagi pemberdayaan ekonomi desa.
“Selama status lahan belum jelas, masyarakat sulit bergerak. Kepastian hukum akan membuka ruang pengelolaan yang sah dan peluang akses pembiayaan yang lebih luas,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam audiensi adalah percepatan verifikasi data spasial Kampung Puncak Ceuri. Data peta yang akurat akan menjadi dasar penetapan batas wilayah dan legalitas lahan, sekaligus mencegah tumpang tindih klaim di kemudian hari.
Proses ini dikoordinasikan bersama kantor pertanahan yang berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Validasi administrasi pertanahan dinilai krusial agar setiap tahapan penyelesaian memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah) dari pihak perusahaan. DPRD mendorong komunikasi resmi antara pemerintah daerah dan perusahaan agar pelepasan lahan berjalan sesuai ketentuan.
Perusahaan menyampaikan kesiapan menerbitkan SPH setelah terbentuknya koperasi desa sebagai badan hukum penerima dan pengelola lahan. Skema koperasi ini dipandang strategis karena memungkinkan pengelolaan lahan dilakukan secara kolektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan terbentuknya badan hukum koperasi dan kepastian legalitas lahan, warga desa berpeluang mengakses berbagai skema pembiayaan, baik melalui lembaga perbankan maupun program pemberdayaan pemerintah.
Legalitas tanah yang jelas tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi lahan dan memperkuat posisi tawar masyarakat dalam pengembangan usaha produktif.
DPRD memastikan akan melakukan monitoring dan evaluasi dalam satu bulan ke depan guna memastikan seluruh komitmen yang disepakati benar-benar dijalankan.
Di tengah berbagai tantangan agraria di sejumlah daerah, langkah percepatan kepastian hukum tanah di Desa Sagaranten menunjukkan bahwa penyelesaian konflik lahan dapat diarahkan tidak hanya pada aspek damai, tetapi juga pada penguatan fondasi ekonomi desa yang berkelanjutan.



































Discussion about this post