Portalnusa.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon, telah melaksanakan Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1445 H / 2024 M untuk wilayah Kota Cirebon, di Ruangan Prabayaksa Setda Kota Cirebon Jumat (16/2/2024).
Rapat penetapan Zakat Fitrah 2024 tersebut melibatkan Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, Dewan Masjid Indonesia dan MUI Kota Cirebon.
Bahkan pada rapat penetapan zakat tahun ini, Baznas Kota Cirebon mengundang Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, dan Pengurus Daerah Muhammadiyah setempat.
Adapun perwakilan Pemerintah Kota Cirebon, turut hadir Pj Sekda Kota Cirebon, Kabag Kesra serta Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian.
Ketua Baznas Kota Cirebon Hamdan mengatakan, masing-masing yang hadir memberikan usulan dan pandangan penetapan zakat tahun ini.
“Hasil pertimbangan bersama kami Baznas dengan usur yang kami undang, penetapan Zakat Fitrah tahun ini, berupa beras seberat 2,8 kilogram,”kata Hamdan usai rapat penetapan.
Dari berat beras 2,8 kg, lanjut Hamdan jika dikonversikan beruapa uang, itu sebesar Rp.44.800 digenapkan menjadi Rp.45.000 per jiwa.
“Berasnya, beras medium. Perbedaan zakat fitrah tahun ini diharga beras dengan zakat tahun kemarin, selisihnya tidak jauh sekali, kami hitung juga kenaikan harga beras menjelang ramadhan dan lebaran kami hitung 10 persen dengan harga beras yang sekarang,”katanya.
Sementara itu, mewakili Pemkot Cirebon Kabag Kesra Pemkot Cirebon Rokila mengakatan, penetapan zakat fitrah tahun ini tidak jauh beda dengan penetapan zakat fitrah di tahun kemarin.
“Kami mensetujui dengan berbagai pertimbangan, penetapan zakat fitrah ini tetap berdasarkan dengan regulasi yang ada, jadi penentuan zakat fitrah ini disepakati bersama, beras 2,8 kg, jika diuangkan Rp44.800, kami sepakati digenapkan jadi Rp.45.000,”katanya.
Discussion about this post