Portalnusa.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergoda dengan arisan online Cirebon yang tidak memiliki izin dari OJK.
Imbauan ini dilakukan, pasca adanya arisan online Cirebon yang merugikan masyarakat yang terjebak pada arisan online Cirebon. Kini kasus tersebut telah diserahkan oleh pihak Kepolisian Polres Cirebon Kota.
Pengawas Market Conduct OJK Tesar Pratama mengatakan, arisan online Cirebon yang telah merugikan uang anggotanya sampai 12 miliar itu telah melanggar ketentuan OJK, yakni tidak memiliki izin dari OJK.
“Arisan Online Cirebon ini juga cukup marak, masyarakat banyak yang terjebak oleh Arisan online Cirebon, demikian sebagaiamana ketentuan arisan online Cirebon ini sudah di proses di Kepolisian Polres ciko, sehingga penanganan kasus ini akan dilanjutkan oleh Polres Cirebon Kota,”kata Tesar usai kegiatan Ngerungu Warta di kantor OJK Cirebon, Selasa (19/12/2023).
Untuk tidak terjadi lagi kasus serupa, Tesar memastikan OJK Cirebon melakukan upaya preventif dengan edukasi kepada masyarakat supaya jangan sampai tergiur iming-iming dengan hasil yang tinggi tanpa memastikan 2L (Legal dan Logis).
“Pastikan dulu 2L nya, Legal terdaftar di OJK atau tidak, logisnya timbal hasilnya wajar atau tidak, gimana nentuin wajar, kalau yang paling sederhana bandingkan dengan suku bunga diperbankan,”katanya.
Masih dikatakan Tesar, OJK Cirebon sangat terbuka bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang berkaitan dengan keuangan.
“Kalau sudah terjebak segera melapor, bisa ke OJK atau satgas PASTI, jangan sampai dibiarkan,”katanya.
Malam Mencekam di Gang Lapangan Bola, Kesambi: Saat Kilatan Celurit Remaja Digagalkan Patroli Polisi
Portalnusa.id – Jarum jam baru saja melewati tengah malam ketika keheningan di kawasan, Gang Lapang Bola, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi,...




































Discussion about this post