Pertama-tama tulisan ini dibuat berdasarkan rangkuman opini dan sikap dari seluruh pedagang yang berkegiatan di area lapangan Teuku Umar, Adapun dalam hal ini, sikap yang dimasud adalah menyikapi surat edaran penertiban kegiatan berdagang di wilayah lapang Teuku Umar, yang bernomor B/KK.03.01.02/952-Coblong/VII/2022 Prihal Peringatan ke-1 (satu) Penertiban Parkir Liar dan PKL serta Bangunan Liar Teuku umar, yang diterima oleh para pedagang tertanggal 31 Agustus 2022 pada sore hari.
Berikutnya kami ingin menanggapi kontradiksi yang termuat dalam surat edaran tersebut, yang menyebutkan akan diberikannya batas waktu selama 7 hari setelah surat edaran diterima, yang bertentangan terhadap poin 4 surat ini, yaitu pelaksanaan penertiban yang akan dimulai pada hari Kamis, 1 september 2022, dalam hal ini kami beranggapan, bahwa poin 2 surat ini, menggugurkan poin 4 surat edaran ini.
Dalam hal ini kami berkesimpulan, bahwa upaya penertiban yang akan dilaksanakan tidak mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan daerah (Perda No 9 Tahun 2019), yang mengatur tentang K3, dalam hal ini prinsip-prinsip yang diatur pada Pasal 45 ayat 2 Perda No. 9 tahun 2019, yaitu koordinasi integrasi dan sinkronisasi berikutnya, dalam hal penertibkan patutnya dilaksanakan dengan mempertimbangkan solusi-solusi yang dapat ditempuh sesuai asas kemanusian, dan dilakukan dalam forum yang memiliki tujuan untuk mendukung daya ekonomi masyarakat, dalam hal ini, yaitu kami selaku PKL taman Teuku Umar yang tergabung dalam orginisasi paguyuban KATAMPI (Kaluarga Taman Pitnes).
Adapun beberapa poin sikap kami terhadap upaya penertiban yang dilakukan oleh pemerintah, adalah sebagai berikut:
1. Kami menolak segala bentuk penertiban yang tidak didasari oleh undang undang dasar, peraturan hukum yang berlaku, norma-norma dan prinsip prinsip kemanusiaan.
2. Kami menolak segala bentuk penertiban yang dilaksanakan tanpa memberikan solusi yang lebih baik terhadap kegiatan usaha kami.
3. Kami menolak segala bentuk penertiban tanpa dilaksanakan forum madiasi yang layak sebelumnya.
4. Jika dalam hal ketiga tuntutan kami tidak di penuhi oleh pihak pemerintah, maka kami tidak akan menghentikan kegiatan usaha kami di lapangan Teuku Umar atas dasar prinsip kemanusiaan.
Akhir kata, kami ingin menyampaikan bahwa kegitan usaha ini semata-mata kami lakukan demi memenuhi kebutuhan hidup kami sebagai manusia dan masyarakat Indonesia, yang harusnya dapat diberdayakan oleh pemerintah agar kegiatan usaha kami dapat bertahan dan lebih berkembang.
Dalam hal dapat dilaksanakannya program-program pemerintah yang dapat menyokong keberadaan kegiatan usaha di lapangan Teuku Umar, dengan cara yang kordinatif dan bersifat memajukan kegiatan UMKM di area lapangan Teuku Umar, kami siap kooperatif dalam menjalankannya dengan memperhatikan sikap-sikap yang tersebut di atas.
Hormat kami, PKL lapangan Teuku Umar selaku manusia dan masyarakat Indonesia.
Bandung, 31 Agustus 2022
Koordinator PKL KATAMPI
Fijril
(0822 40340046)
Discussion about this post