Portalnusa.id — Pihak Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon memastikan pelayanan medis untuk seluruh masyarakat tetap berjalan optimal dan profesional tanpa hambatan, khususnya bagi pasien dengan kondisi gawat darurat.
Kepastian ini disampaikan di tengah persiapan pemberlakuan skema baru penarikan pembiayaan pelayanan kesehatan tertentu dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Gunung Jati, dr. Karto Kenedy, menegaskan bahwa penanganan medis tetap menjadi prioritas utama rumah sakit, terlepas dari dinamika aturan administrasi pembiayaan yang sedang digodok.
“Sampai dengan saat ini ya kita layanin sesuai dengan kebutuhan medisnya ya. Misalkan kegawatdaruratan ya kita masuk UGD,” ujar dr. Karto Kenedy saat ditemui, Selasa (13/10).
Skema Pembiayaan Kasus Khusus Dialihkan ke Provinsi dan Kota
Skema baru yang tengah digodok ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Gubernur Jawa Barat dan para Direktur Rumah Sakit Se-Jawa Barat di Depok pada 7 Oktober lalu.
Kebijakan ini menyasar penanganan kasus-kasus yang selama ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti korban pembegalan, kecelakaan tunggal, hingga korban kekerasan.
Nantinya, kasus-kasus yang tidak dijamin oleh BPJS maupun lembaga penjamin lainnya akan dialihkan pembiayaannya ke tingkat provinsi melalui Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, untuk pasien dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan yang menunggak atau bermasalah, warga Kota Cirebon tidak perlu khawatir.
Karena Kota Cirebon telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC), pasien BPJS menunggak yang dirawat di kelas III akan dikoordinasikan langsung melalui Dinas Kesehatan Kota Cirebon untuk ditransformasikan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Kota.
“Bahwa pembiayaan itu akan ditarik oleh provinsi bagi yang pertama adalah korban pembegalan, kecelakaan tunggal dan semua penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS, terus BPJS-nya yang bermasalah, artinya nunggak, tapi dia harus di kelas 3, dirawat di kelas 3,” terang dr. Karto.
“Kalau untuk Kota Cirebon, terutama BPJS yang bermasalah itu bisa ditarik oleh Dinas Kesehatan Kota untuk dijadikan PBI. Karena sudah UHC, jadi nanti untuk BPJS bermasalah Kota Cirebon insyaallah bisa dihandle oleh Pemda, oleh Dinas Kesehatan Kota,” tambahnya.
Menunggu Sosialisasi dan Petunjuk Teknis (Juknis)
Saat ini, manajemen RSD Gunung Jati masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juknis) serta sosialisasi resmi dari Pemprov Jabar mengenai tata cara pengajuan klaiim dan mekanisme administrasinya. Pemprov Jabar dijadwalkan akan menggelar pemaparan juknis secara virtual pada pekan ini.
Meski demikian, mekanisme rujukan tetap berlaku seperti biasa: penanganan darurat langsung diarahkan ke Unit Gawat Darurat (UGD), sedangkan penyakit kronis non-darurat tetap berjalan melalui sistem rujukan berjenjang dari Puskesmas.

































Discussion about this post