Portalnusa.id – Pemerintah Kota Cirebon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah bersiap untuk menambah amunisi sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintahan daerah.
Pada tahun anggaran 2026 ini, BKPSDM mengajukan usulan formasi baru untuk penerimaan pegawai.
Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, mengungkapkan bahwa pihak daerah sedang mengusulkan total 105 formasi calon pegawai baru.
“Tahun 2026 kita sedang mengusulkan formasi untuk penambahan pegawai, itu dari CPNS 105 ya. Formasi tersebut terbagi menjadi dua bagian, yaitu 51 formasi dan 56 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” ujar Budi saat ditemui di kantornya, Kamis (11/6/2026).
Budi berharap seluruh usulan formasi yang telah diajukan tersebut dapat disetujui sepenuhnya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika usulan ini berjalan lancar dan disetujui secara total, maka Pemerintah Kota Cirebon akan mendapatkan kesempatan berharga untuk memperkuat dan menambah kapasitas SDM dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pihak BKPSDM sendiri mengaku terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang intens dengan BKN terkait proses pengajuan formasi ini.
Berdasarkan data terbaru dari sistem informasi kepegawaian (Simpek), total Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon saat ini mencapai 7.154 orang. Dari jumlah keseluruhan tersebut, komposisi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tercatat sebanyak 3.568 orang.
Sementara itu, untuk pegawai dengan status P3K di Kota Cirebon sendiri terbagi menjadi dua kategori, yaitu P3K Penuh Waktu dan P3K Paruh Waktu.
Terkait masa kontrak, pihak BKPSDM menjelaskan bahwa untuk P3K Penuh Waktu memiliki masa perjanjian kerja selama 5 tahun. Perpanjangan kontrak bagi P3K Penuh Waktu dijadwalkan pada bulan Maret mendatang, khususnya bagi mereka yang diangkat pada formasi tahun 2021.
“Di sisi lain, untuk P3K Paruh Waktu memiliki masa kontrak selama 1 tahun dan prosesnya akan berlangsung pada bulan Oktober,”katanya.
































Discussion about this post