Portalnusa.id – DPRD Kota Cirebon kembali kedatangan rombongan mahasiswa, kali ini, dari Asosiasi Mahasiswa Peduli Demokrasi guna mengawal proses penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu pimpinan instansi legislatif tersebut.
Kedatangan mereka bertujuan untuk memastikan Badan Kehormatan (BK) bergerak cepat dan transparan dalam menangani kasus yang menyeret inisial HSG dengan istri seorang pejabat desa (Kuwu).
Dalam audiensi yang berlangsung cukup hangat tersebut, perwakilan mahasiswa, Ahmad, menyampaikan kegelisahan masyarakat terkait moralitas wakil rakyat.Ia menegaskan bahwa mahasiswa hadir sebagai fungsi kontrol sosial untuk mempertanyakan kebenaran isu yang telah masuk ke ranah pengaduan Polres tersebut.
“Kami mahasiswa melihat bahwa konstituen harus dinilai dari sikapnya, baik sebagai bagian dari DPRD maupun pribadi. Ketika seseorang tidak bisa menjaga marwah dirinya sendiri, maka instansi tempatnya bernaung pun akan ikut tercoreng,” tegas Ahmad dalam audiensi tersebut, Senin (4/5/2026).
Ahmad juga menyoroti merosotnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif berdasarkan berbagai survei.Menurutnya, dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum anggota dewan di tingkat pimpinan merupakan pelanggaran berat di luar batas norma.
“Isu perselingkuhan ini jika benar terjadi, di masyarakat saja sudah mendapat hukuman sosial yang berat. Apalagi ini dilakukan oleh wakil rakyat yang seharusnya menyampaikan aspirasi kita ke pusat,” tambahnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Ketua DPRD Kota Cirebon Andri Sulistio menyatakan bahwa surat tugas penanganan kasus telah masuk dan proses pemeriksaan oleh Badan Kehormatan (BK) akan mulai berjalan secara intensif mulai esok hari.
“BK sudah menjadwalkan untuk melaluk proses pemeriksaan, dimulai besok, diawali pemeriksaan yang melaporkan untuk dimintai keterangan,”katanya.
Andri juga menjelaskan bahwa proses sempat tertunda karena adanya agenda Bimbingan Teknis (Bintek) di Jakarta serta libur panjang.
Pada kesempatan itu enegaskan bahwa seluruh keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD bersifat final dan mengikat.
Ia menyatakan bahwa baik pimpinan maupun anggota DPRD lainnya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi hasil kerja alat kelengkapan dewan tersebut.
Andri menjelaskan bahwa dalam mekanisme internal DPRD, BK memiliki kemandirian penuh dalam memproses laporan hingga menjatuhkan sanksi kepada anggota dewan yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
”Walaupun saya Ketua DPRD, saya tidak bisa mengintervensi BK. Baik itu untuk meringankan atau memberatkan sanksi. Jadi kalau menurut saya ini harus berat, atau sebaliknya minta diringankan, itu tidak bisa dilakukan,” ujar Andri dalam keterangannya kepada awak media.
Lebih lanjut, Andri memaparkan bahwa hasil keputusan BK nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna. Namun, penyampaian tersebut bersifat pengumuman dan tidak dapat diubah melalui mekanisme interupsi maupun voting oleh anggota dewan yang hadir.
”Bahkan ketika di paripurna nanti Ketua BK membacakan hasil keputusan di depan 35 anggota dewan, seandainya ada 30 orang yang tidak setuju, keputusan itu tetap tidak bisa diganggu gugat,” tegasnya.
Tinjau KDMP di Ciledug, Dandim Cirebon, Genjot Ekonomi dan Standarisasi Harga
Portalnusa.id – Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol. Infanteri Nizar Bachtiar, melakukan peninjauan langsung terhadap proses pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih...































Discussion about this post