PortalNusa.ID, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-31 Tahun Sidang 2025 yang digelar di ruang rapat utama DPRD, Kamis (14/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I, Yudha Sukmagara, dan Wakil Ketua II, H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan.
Wakil Ketua I DPRD Sukabumi, Yudha Sukmagara, memaparkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Perubahan APBD 2025 mencatat peningkatan signifikan pada sisi pendapatan dan belanja daerah.
Disampaikan bahwa APBD Perubahan 2025 mengalami kenaikan pada sisi pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan Daerah naik Rp113,2 miliar dari Rp4,549 triliun menjadi Rp4,622 triliun.
Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah Rp30,69 miliar menjadi Rp872,99 miliar, pendapatan transfer naik Rp78,53 miliar menjadi Rp3,77 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah meningkat Rp4 miliar menjadi Rp12 miliar.
Sementara itu, Belanja Daerah juga mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp147,02 miliar, dari Rp4,523 triliun menjadi Rp4,670 triliun. Kenaikan ini didorong oleh lonjakan belanja operasional dan modal, meski belanja tak terduga serta belanja transfer justru mengalami penurunan.
“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika pembangunan daerah dan memastikan prioritas belanja tetap fokus pada sektor yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Wakil Ketua DPRD Sukabumi, Yudha Sukmagara.
Banggar DPRD memberikan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya efisiensi belanja jasa dan perjalanan dinas, intensifikasi PAD, optimalisasi sumber pendapatan baru, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, pemerintah diminta memprioritaskan pembangunan infrastruktur, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, perikanan, pertanian kopi, hingga pengembangan wisata di Kecamatan Surade.
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menegaskan bahwa penyesuaian APBD Perubahan 2025 mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2024 dan mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional serta Provinsi Jawa Barat.
“Penyesuaian APBD Perubahan ini kami lakukan agar program pembangunan bisa berjalan lebih optimal dan tepat sasaran,” ujarnya.
Bupati juga mengapresiasi peran DPRD dalam memberikan masukan dan melakukan pengawasan. Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2022, Raperda APBD Perubahan 2025 yang telah disetujui DPRD akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi dan persetujuan akhir.




































Discussion about this post