PortalNusa.ID, Sukabumi | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) menggelar monitoring dan evaluasi (monev) terhadap proses perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugih Mukti Halimun. Kegiatan ini berlangsung di Aula Gedung SDA, Jalan Palabuhan II, Kota Sukabumi, Jumat (18/7/2025).
Perpanjangan izin tersebut mencakup lahan dengan luas mendekati 400 hektar yang berlokasi di Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara. Proses evaluasi ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan DPRD terhadap penggunaan lahan skala besar dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan bahwa perpanjangan izin HGU harus disertai dengan pendekatan sosial yang memperhatikan keberadaan warga dan penggarap yang telah lama menempati lahan tersebut.
”Kami mendorong agar pemukiman yang telah berdiri tetap diakomodasi dalam penataan lahan. Rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN pun menekankan pentingnya penataan terhadap lahan-lahan yang sudah digarap masyarakat,” ujar Iwan.
Ia juga menambahkan, pihaknya telah memastikan bahwa data dari pemerintah desa telah diintegrasikan dalam proses administrasi, dan seluruh syarat formal telah dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Administrator PT Sugih Mukti Halimun, Suparjan, menyatakan bahwa perusahaan telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak dan siap melanjutkan kegiatan perkebunan karet yang selama ini menjadi komoditas utama. Menurutnya, perusahaan berkomitmen untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.
”Kami berharap proses perpanjangan HGU ini tidak hanya memperkuat aspek legalitas, tetapi juga memberi nilai tambah bagi masyarakat sekitar,” kata Suparjan.
Keberadaan perwakilan pemerintah desa dalam kegiatan monev ini menunjukkan pentingnya keterlibatan publik dalam setiap tahapan pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam. DPRD Kabupaten Sukabumi berharap, proses ini dapat menjadi contoh praktik tata kelola lahan yang transparan dan berkeadilan.





































Discussion about this post