PortalNusa.ID, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai membahas perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian ini dilakukan untuk merespons perubahan kondisi keuangan daerah sekaligus memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pembahasan perubahan KUA-PPAS tersebut dijadwalkan berlangsung pada 4-5 Agustus 2026 melalui rapat gabungan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari mekanisme penyusunan APBD yang harus dilakukan apabila terdapat perubahan kondisi keuangan daerah maupun kebutuhan penyesuaian program pembangunan.
“Setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas secara bersama antara DPRD dan pemerintah daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” kata Budi dalam Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026, Senin (3/8/2026).
Menurut Budi, pembahasan perubahan anggaran tidak sekadar berkaitan dengan pergeseran angka dalam APBD. DPRD dan pemerintah daerah perlu memastikan setiap penyesuaian tetap memiliki dasar yang jelas serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Tahapan tersebut kemudian akan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna untuk membahas kesepakatan bersama atas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 pada 6 Agustus 2026.
Proses ini menjadi penting karena perubahan APBD pada dasarnya merupakan instrumen untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika yang terjadi sepanjang tahun berjalan.
Di tengah proses tersebut, DPRD dan Pemkab Sukabumi juga telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk masuk ke tahapan penyusunan Rancangan APBD 2027.
Bupati Sukabumi Asep Japar mengatakan sinergi pemerintah daerah dan DPRD diperlukan agar kebijakan anggaran dapat disusun secara efektif, transparan, serta berpihak kepada masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci penyusunan APBD yang efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Asep.
Selain agenda anggaran, DPRD juga menyiapkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda. Pembahasan regulasi tersebut akan dilakukan Komisi III DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.
Dengan dua agenda tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi tidak hanya berhadapan dengan penyusunan anggaran tahun berikutnya, tetapi juga harus memastikan anggaran berjalan 2026 dapat disesuaikan secara terukur dengan kondisi keuangan dan kebutuhan pembangunan daerah.



































Discussion about this post