Portalnusa.id – Karang Taruna Kota Cirebon membuka pelayanan aduan bagi masyarakat Kota Cirebon.
Layanan aduan ini bisa dengan cara menghubungi nomor layanan 0878 4517 7968.
Ketua Karang Taruna Kota Cirebon Rian Hadi Saputra menuturkan layanan aduan masyarakat ini terkait praktik “kotor” yang berada di lingkungan dunia pendidikan.
“Jadi banyak aduan masyarakat mengenai penahanan ijazah, ada juga pungutan atas nama sumbangan yang tidak sesuai dengan aturan, kami terima pelayanan aduan ini, dengan pendampingan dan advokasi,”katanya saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).
Rian berharap, adanya pelayanan aduan ini, masyarakat yang menjadi korban, untuk tidak segan-segan mengadu.
“Jika jadi korban praktik pungli di sekolah, dana PIP dipotong, ijazah ditahan, adukan saja ke kami,”kata Rian.
Berawal adanya pelayanan ini, Rian menuturkan, pihaknya merasa prihatin dengan dinamika yang ada di dunia pendidikan Kota Cirebon terdapat merugikan masyarakat.
“Untuk itu kami merasa terpanggil untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat yang merasa dirugikan,”katanya.
Discussion about this post